Liputan Khusus

Disnaker Cek Keuangan Perusahaan, Wajib Lapor jika Tak Mampu Bayar THR Pada Karyawan

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri 2021.

Jika perusahaan yang terdampak Covid-19 sehingga tak mampu membayar THR wajib melapor ke Disnakertrans.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Manto menjelaskan, perusahaan harus bisa membuktikan apakah benar mereka terdampak Covid atau tidak serta tidak mampu membayar THR sesuai peraturan pemerintah. Jika harus menunda pembayaran THR, jelasnya, perusahaan harus menuangkannya dalam bentuk kesepakatan tertulis.

“Kita tentu akan memberi petunjuk untuk kesepakatan dengan serikat buruh atau karyawan yang bersangkutan. Kalau perusahaan mau menunda, sampai kapan membayarnya. Harus membuat kesepakatan tertulis,” ujar Manto kepada Tribun, Kamis 15 April 2021.

Ia mencontohkan, jika perusahaan dan karyawan sepakat pembayarakan THR tiga hari sebelum Idul Fitri, maka kesepakatan itu harus dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan gejolak dan tidak dikomplain para pekerja.

“Tapi, terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan pembayaran THR, kami harus meminta laporan keuangannya dulu. Apakah benar terdampak Covid-19. Jangan sampai itu hanya akal-akalan mereka saja,” tegasnya.

Baca juga: Jadwal Pembayaran THR 2021 untuk PNS TNI, Polri, Pensiunan dan Karyawan, Paling Lama Tanggal Segini

Ia mengatakan, berdasarkan data terakhir pekerja terdampak Covid-19 di Kalbar yang telah di-PHK mencapai 4.231 orang.

Karyawan yang dirumahkan mencapai 11.602 orang, karyawan di sektor informal/bangkrut 2.812 orang. Total keseluruhan karyawan yang terdapak sebanyak 18.645 orang.

Dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan juga akan dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan atau dilakukan audit internal untuk memastikan bahwa laporan keuangan mereka benar bahwa memang terdampak Covid-19.

“Tentu bukan hanya soal laporan tertulis saja kita perlu konfirmasi dan tanya langsung ke karyawan. Tapi dilapangan pengawas lebih tahu metodenya,” jelasnya.

Ia mengatakan, Disnakertrans sudah mulai melakukan sosilisaai dari Senin hingga Minggu ini. Namun peraturan resmi secara tertulis belum dapat.

“Kita sudah melakukan sosialisasi dan kemungkinan belum banyak yang tahu peraturan ini. Kalau pun sudah ada yang menerima mungkin masih proses internal mereka untuk divalidasi,”jelasnya.

Ia menegaskan kalau ada perusahaan yang memang tidak mampu membayar harus membutkikan hal tersebut.

Diakuinynya sampai sejauh ini pihak perusahaan belum siap untuk melaporkan ketidakmampuannya. Karena persyaratan untuk membuktikan mereka terdampak Covid-19 banyak.

“Biasanya mereka melapor sudah dekat hari Lebaran. Jadi untuk antisipasi kita membuat posko THR di tiga titik satu di Kantor Disnakertrans Provinsi, UPT Wilayah 1 Pontianak di seberang Hotel Kapuas Dharma dan UPT Wasnaker di Sintang,” jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini