"Pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR ialah sanksi administrasi berupa, pertama teguran tertulis. Kedua pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian/seluruh alat produksi. Dan keempat yakni pembekuan kegiatan usaha," jelasnya.
Bahkan tidak hanya itu, jika perusahaan yang terlambat memberikan THR, dikatakannya juga akan dikenakan sanksi.
"Pemberian THR H-7. Kemudian untuk sanksi yang terlambat memberikan THR akan diberikan denda 5% dari total THR," ungkapnya.
Sejauh ini, diungkapkannya, untuk di wilayah Kota Pontianak masih belum ada laporan dari perusahaan yang tidak mampu membayar THR. "Mereka pada dasarnya sudah paham tentang pembayaran THR sebagai tanggung jawab," pungkasnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ketapang juga mulai mensosialisasikan surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan RI mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Ketapang, Dersi, menjelaskan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemberian THR termasuk bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada karyawannya karena alasan masih terdampak pandemi Covid-19. Pihaknya akan merujuk ke surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI.
"Tadi baru sosialiasi. Dalam hal pengusaha tidak mampu, maka langkah utamanya ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam keputusan bersama bipartit antara pekerja dengan pengusaha. Berpedoman pada SE Menaker ini," kata Dersi.
Sementara mengenai sanksi jika perusahaan tak membayarkan THR pegawainya, Dersi menilai pihaknya lebih memilih mengedepankan kesepakatan antar pengusaha dan pekerja (Bipartit). Karena menurutnya, hal itu sudah sesuai aturan dan tertuang dalam surat edaran Menaker RI.
"Sebaiknya kita lebih pada kesepakatan saja, sesuai SE dan peraturan saat ini. Sebaiknya konfirmasi ke pengawas kalau bicara sanksi," ujarnya.
Dialog dengan Karyawan
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kapuas Hulu, Iwan Setiawan, menyatakan sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait perusahaan wajib bayar THR kepada karyawannya.
"Adapun peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran tahun 2021 dari Menakertrans tentang THR, yaitu perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan," ujarnya kepada Tribun, Rabu.
Dijelaskannya, untuk perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, maka ketentuannya adalah perusahaan harus dialog dengan pekerja atau buruh, ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan, laporan keuangan internal perusahaan 2 tahun terakhir dan transparan, dan kekeluargaan.
"Kesepakatan dibuat tertulis dalam bentuk perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pihak perusahaan. Dimana perjanjian tertulis yang berisi kesempatan harus dilaporkan perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi (Disnaker Intrans) Kabupaten Kapuas Hulu, Subandi menyatakan, adapun ada sejumlah karyawan di PHK oleh perusahaan perkebunan sawit di masa pandemi Covid-19 bukan kehilangan pekerjaan.
"Mereka hanya putus hubungan sebagai karyawan perusahaan sawit saja. Dimana awalnya lahan yang dikelola oleh perusahaan sawit adalah milik masyarakat, Setelah selesai masa pengelolaan tersebut, lalu diserahkan ke masyarakat lagi, sehingga mereka tidak perlu karyawan lagi," ujarnya.