TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat mengatakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Barat ( Kalbar ) kini gabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan ( Disperindag ).
Gubernur Kalbar, Sutarmidji menjelaskan terkait penggabungan tersebut karena pada bidang pertambangan di Dinas ESDM hampir semua urusan sudah ditarik pusat.
“Jadi tidak ada lagi yang kita kerjakan di provinsi dan rumpun tambang itu tinggal pada produksi menjadi bahan jadi, dan setengah jadi atau industri.”
“Jadi rumpunnya bisa masuk di Disperindag. Sebenarnya lebih pas di situ karena membidangi untuk perdagangan dan industrinya,” ujar Sutarmidji, Selasa 19 Januari 2021.
Baca juga: Pemprov Kalbar Rekrut 1.038 Guru PPPK, Sutarmidji: Silakan Persiapkan Diri Bagi Yang Berminat
Baca juga: Gubernur Sutarmidji: Kepala Daerah Jangan Gampang Merekomendasikan ASN untuk Pindah Tugas
Ia mengatakan masalahnya pada pertambangan saat ini di daerah tidak bisa apa-apa, karena mengikuti keputusan DPR RI dan Pusat.
“Mereka harus lebih dalam pengawasannya dan proteksinya karena kita tidak bisa apa-apa.”
“Sekarang saja penambangan emas tanpa izin sudah pakai buldoser yang sudah gila-gila, bisa mengakibatkan banjir, giliran kita minta izin wilayah pertambangan rakyat (WPR), susah sekali,” jelasnya.
Sutarmidji mengatakan kalau ada WPR bisa dikoordinir di wilayah dan dilakukan pengontrolan.
“Kalau ada WPR bisa kita kordinir di wilayah dan dikontrol. Kalau sekarang tidak bisa dikontrol karena mau ke mana-mana pakai buldoser. Bahkan lebih banyak buldosernya,” jelasnya.
Sutarmidji mengatakan terkait Aparatu Sipil Negara ( ASN ) di Dinas ESDM akan dipindahkan sesuai kebutuhan.
Itu dilakukan, karena memang Dinas ESDM sudah tidak ada lagi.
Baca juga: 345 CPNS Formasi Provinsi Terima SK, Gubernur Sutarmidji Tekankan untuk Jadi ASN yang Disiplin
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Serahkan Jenazah Dinda Amelia Kepada Keluarga di Kubu Raya
“Kalau semuanya sudah ke pusat daripada banyak yang nganggur bagus dibubarkan. Karena yang diurus itu kecil saja akhirnya gabung ke Diperindag, yang penting fungsi di kita berjalan,” tegasnya.
Ia mengatakan tidak tahu dampak nantinya PP dari UU Minerba sekarang daerah tinggal menerima dampaknya saja.
“Bayangkan bauksit kuota 20 juta ton per tahun, berarti ada 20 juta lahan turun satu meter. Kalau 10 juta berarti ambil dua meter.”
“Kalau tidak direklamasi jadi masalah, tapi jaminan reklamasi kecil tidak sebesar itu. Mana ada lahan digali, bisa ditanam lagi,” kata Sutarmidji. (*)