345 CPNS Formasi Provinsi Terima SK, Gubernur Sutarmidji Tekankan untuk Jadi ASN yang Disiplin

Gubernur Sutarmidji berharap setelah penyerahan SK kepada semuanya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ANGGITA PUTRI
Penyerahan SK CPNS Formasi Provinsi oleh Gubernur Sutarmidji dihadiri juga oleh Wagub Kalbar, H Ria Norsan dan Sekda Kalbar, AL- Leysandri yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin 18 Januari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji menyerahkan Surat keputusan (SK) Gubernur Kalbar tentang pengangkatan sebagai CPNS Provinsi Kalbar Formasi tahun 2019.

Penyerahan SK Gubernur Kalbar dihadiri juga oleh Wagub Kalbar, H Ria Norsan dan Sekda Kalbar, AL- Leysandri yang digelar di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin 18 Januari 2021.

Total SK pengangkatan diserahkan kepada 345 orang yang telah lulus CPNS formasi provinsi tahun 2019. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis dan iikuti secara virtual mengingat adanya pandemi COVID-19.

Gubernur Sutarmidji berharap setelah penyerahan SK kepada semuanya dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Seorang Peserta SKB CPNS di Ketapang Jalani Tes di Ruangan Khusus

“Mereka juga sudah tahu Tekompe yang akan mereka terima sesuai aturan. Jangan sampai baru 6 bulan jadi pegawai sudah buat hal. Saya tidak ada urusan kalau salah ya tetap salah,” ujarnya.

Ia mengatakan kedepan tidak ada istilah senior dan junior asal memenuhi syarat semua berhak untuk lanjut ke jenjang berikutnya.

Ia menegaskan menjadi ASN harus disiplin dimulai dari diri sendiri. Apalagi ketika ditugaskan pada bidang pelayanan yang harus memberi contoh baik ketika melayani.

Baca juga: Sekda Yusran Pastikan Tes SKB CPNS di Lingkungan Pemerintah Kubu Raya Ikuti Protokol Kesehatan

“Kalau yang tugas di bidang pelayanan misalnya suruh orang pakai masker, tapi kita tidak memakai masker. Itu suatu hal yang tidak benar, karena memberi contoh itu penting,” tegasnya.

Ia mengatakan terhadap 345 CPNS terhitung hari ini setelah terima SK akan terikat dengan aturan yang berlaku. Sutarmidji meminta agar semuanya pelajari UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

“Kalian pelajari semua dan liat struktur OPD nya dan tugas pokok. Pada bidang pendidikan masing-masing pelajari tupoksi dinas yang bisa latar belakang kalian masuki,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved