Tim Mabes TNI AD Selidiki Kasus Illegal Logging di KHDTK Untan yang Diduga Libatkan Oknum Anggota

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Zulkifli
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan saat operasi penertiban waktu lalu menemukan aktivitas ilegal logging kayu di areal kawasan KHDTK Untan di Segedong Kabupaten Mempawah Kalbar, belum lama ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komandan Korem 121/ABW Brigjen TNI Ronny membenarkan tim Mabes TNI AD (Mabesad) melakukan pemeriksaan terhadap kasus illegal logging di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI AD.

"Sampai saat ini dari pihak POMDAM dan tim Mabes Sintel TNI AD sedang mengumpulkan data-data awal dari para saksi yakni Gakkum LHK maupun Untan," ungkap Komandan Korem 121/ABW, Brigjen Ronny SAP kepada wartawan, pada beberapa waktu lalu. 

Dan Ronny mengatakan saat operasi penertiban ilegal logging di KHDTK Untan ditemukan adanya personel anggota TNI yang berada di lokasi.

"Saat operasi ilegal logging justru mereka yang mengamankan para pekerja yang melaksanakan ilegal logging.

Mereka melindungi. Ini yang kita sayangi," katanya.

BREAKING NEWS - Musibah Kebakaran Hanguskan Enam Rumah Warga Desa Randau Jungkal Ketapang

Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan Beberapa Botol Miras Illegal

Ditegaskan Ronny, pimpinan TNI AD tidak akan mentolerir oknum anggota yang terlibat kegiatan ilegal apa pun.

Apalagi itu terjadi di areal KHDTK Untan yang digunakan untuk pendidikan.

"Kita juga berharap juga pihak kepolisian dapat menuntaskan proses hukum para aktor dan cukong yang terlibat dalam ilegal logging ini," harapnya.

Seperti diketahui Tim gabungan waktu lalu telah mengamankan 18 orang pelaku ilegal logging di Desa Peniti Dalam Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah.

Tim gabungan terdiri dari Korem 121/Abw, Kodim 1201/Mpw, Gakkum Kementerian LHK, Polres Mempawah, Dinas Kehutanan Kalbar, KPH Mempawah dan Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Ke-18 pelaku itu diamankan dalam operasi ilegal logging dalam kurun waktu dua hari.

Operasi pertama pada hari Rabu (24/6) diamankan 10 orang pelaku.

Selang dua hari kemudian, Jumat (26/6) diamankan lagi 8 orang di tempat yang sama.

Tim Gabungan Ungkap Kegiatan Ilegal Logging dan Alih Fungsi Lahan di Bentang Alam 3 Kapubaten

Breaking News - Sutarmidji Larang Penerbangan Maskapai dari Surabaya, 2 Penumpang Reaktif Rapid Test

Ke-18 pelaku ilegal logging ini diduga telah melakukan aktivitas penebangan kayu di areal Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang dikelola Fakultas Kehutanan Untan Pontianak.

Proses hukum terhadap 10 orang di operasi pertama telah ditangani Polres Mempawah.

Sedangkan 8 orang yang tertangkap di operasi kedua ditangani Gakkum LHK yang telah menetapkan 3 orang tersangka.

Kemudian Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak, pada tanggal 3 Juli 2020, menetapkan AL (37) dan HS (30) sebagai tersangka.

Keduanya aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Untan Pontianak dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar – Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Keduanya adalah cukong alias pemodal yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.

Lagi, Tersangka Pembalakan Hutan di Kapuas Hulu Ditangkap Tim Gabungan

Saat ini keduanya telah ditahan di rutan Polda Kalbar.

Barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Julian menambahkan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan model kerja untuk mereka.

“Namun kita masih terus mengembangkan kasus sehingga tidak menutup kemungkinan masih ada cukong-cukong lain terlibat,” tegas singkat Kasi Wilayah Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini