Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok dan Beberapa Botol Miras Illegal

1.805.344 batang rokok illegal ini merugikan negara untuk bersumber cukainya saja sekitar Rp 200 juta, belum di tambah pajaknya,

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Petugas Bea Cukai Kalbagbar melakukan pemusnahan barang sitaan hasil penindakan berupa  1.805.344 batang rokok ilegal dan 2,5 liter (6 botol) minuman beralkohol‎ setelah melalui mekanisme persetujuan dari KPKNL Pontianak.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Suparyanto menuturkan selain telah mendapatkan persetujuan dari KPKNL untuk di lakukan pemusnahan ada alasan lain barang sitaan itu di musnahkan.

BNN Provinsi Kalbar Musnahkan Barang Bukti 1 Kilogram Sabu Jaringan Antar Provinsi

" 1.805.344 batang rokok illegal ini merugikan negara untuk bersumber cukainya saja sekitar Rp 200 juta, belum di tambah pajaknya,"ujar Suparyanto pada Selasa (9/6/2020)

"Selain itu barang sitaan ini di musnahkan karena sudah di setujui dari KPKNL, juga barang sitaan ini sudah tak bisa di gunakan, tidak dapat di manfaatkan dan tak dapat di hibahkan," tambah Suparyanto.

Tak hanya itu, setelah di lakukan penyelidikan dan penelitian, pemilik barang tak di ketahui keberadaan, sehingga setelah 14 hari di tetapkan sebagai barang yang di kuasai negara atau Barang milik negara.

"Pemusnahan barang ilegal berupa rokok ilegal dengan cara di bakar dan minuman MMEA ilegal ini dengan c‎ara di buang isinya, agar tak bisa di gunakan lagi untuk mencegah di salahgunakan, dan kemasannya pun juga akan turut di musnahkan,"kata Suparyanto.

Terkait penetapan barang ilegal di musnahkan ini, pihaknya sebelumnya sudah melakukan penelitian sebelum di sita untuk mengetahui jenis pelanggaran, yakni melihat pita cukai yang diantara ada atau tidak, asli atau tidak, sesuai peruntukan atau tidak.

"Karena bisa saja misal ada produsen ‎rokok yang memiliki pita cukai asli, memberikan pita cukai ke produsen lain, hal itu tidak di benarkan,karena pita cukai hanya berlaku sesuai peruntukannya," imbuh Suparyanto.

Pada kesempatan ini kami dari Bea Cukai mengimbau kepada produsen, pemilik toko untuk berniaga barang yang legal.

"Masyarakat jika mengetahui silakan lapor kepada kami, identitas pelapor pasti akan kami rahasiakan,"pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved