Lagi, Tersangka Pembalakan Hutan di Kapuas Hulu Ditangkap Tim Gabungan
Selain pelaku yang diamankan juga sejumlah barang bukti seperti, kurang lebih 55 (keping) kayu jenis kelompok Meranti, dan 4 (empat) unit Tenso merk c
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tim gabungan TNI, Polisi, SPORC, dan Kehutanan berhasil menangkap sejumlah pelaku pembabatan hutan di Wilayah Kesatuan Pengolahan Hutan (KPH) Kapuas Hulu, Desa Nanga Arung, Kecamata Kalis, Kapuas Hulu.
Pekerja tersebut yang ditangkap seperti, RM, RH, dan HR.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, kurang lebih 50 (keping) kayu jenis kelompok Meranti, dan 3 (tiga) unit chainsaw.
"Mereka semua juga sudah kami amankan ke Mapolres Kapuas Hulu, untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, Jumat (10/7/2020).
Siko menjelaskan, tim gabungan menangkap pelaku pada Rabu (8/7/2020) pukul 10.00 WIB, karena telah melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Unsur pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Dimana setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah.
• Raja Dayak Hulu Aik Minta Presiden RI Tetapkan Kawasan Hutan Adat di Kecamatan Hulu Sungai Ketapang
• Kapolda Kalbar Pimpin Apel Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan
"Pada saat ditangkap mereka sedang melakukan kegiatan ilegal logging, dan juga menemukan adanya tumpukan kayu yang telah diolah dalam bentuk balok," ungkapnya.
Dilokasi sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap pekerja lainnya.
Hanya beda lokasi tempat kejadian, pertama yaitu di Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Selasa (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Selain pelaku yang diamankan juga sejumlah barang bukti seperti, kurang lebih 55 (keping) kayu jenis kelompok Meranti, dan 4 (empat) unit Tenso merk chainsaw.
"Pelaku yang kami tangkap seperti, AR, PA, JD, dan BJ," ungkapnya.
• VIDEO: Warga Desa Kuala Karang Ngevlog Bersama Wakil Menteri Saat Tinjau Lokasi Hutan Lindung
Sebelumnya dilokasi berbeda tim gabungan TNI, Polisi, Sporc, dan Kehutanan berhasil menangkap pekerja yang diduga melakukan tindak pidana dibidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, di Wilayah KPH Kapuas Hulu, Desa Nanga Raun, Kecamatan Kalis, Selasa (8/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko menyatakan para pelaku atau pekerja tersebut sudah diamankan ke Polres Kapuas Hulu, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
"Mereka harus kami tangkap karena, melanggar pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013. Unsur pasal Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c UU No. 18 Tahun 2013," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
"Dimana setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah," tambahnya.