Jika Pemda Kalbar sungguh-sungguh bermaksud melakukan pembangunan rendah karbon, meskipun Indonesia tidak termasuk negara Annex 1 Protokol Kyoto, maka salah satu langkah penting yang ditunggu oleh masyarakat adalah menjalankan secara penuh mandat Inpres 8/2018 tentang Moratorium Sawit.
"Yakni dengan cara memberikan sanksi keras berupa pencabutan izin kepada perusahaan-perusahaan sawit yang melanggar aturan hukum yang ada seperti misalnya perusahaan sawit yang menanam sawit di kawasan hutan dan lahan gambut," ungkapnya.