Produksi Uang Palsu di Pontianak

Pasutri yang Tipu Pedagang Kecil dengan Uang Palsu di Pontianak dan Kubu Raya Ditetapkan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGEDAR UANG PALSU - Kedua pasangan suami istri yang kerap menipu dengan menggunakan uang palsu (uang mainan) berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Kubu Raya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pasangan suami istri (pasutri) yang kerap kali melakukan penipuan dengan menggunakan uang palsu kepada pedagang kecil di Pontianak dan Kubu Raya berhasil diamankan Polisi.

Nahas, saat hendak melakukan aksinya SH (41) dan NL (40) tertangkap basah setelah mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 18 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat keduanya berbelanja dan hendak membayar menggunakan lembaran uang mainan pecahan Rp.100 ,000,-  dua lembar, Rp.10.000,- dua lembar, serta menyelipkan satu lembar uang asli Rp.2.000,- di bagian atas. 

"Cara itu dilakukan pelaku agar pemilik toko terkecoh," jelasnya.

Namun rencana tersebut gagal. Saat NL hendak meninggalkan toko, pemilik menyadari bahwa uang yang diterimanya bukan asli. 

Tega Tipu Pedagang Kecil Pakai Uang Mainan, Pasangan Suami Istri Ditangkap Polisi

Pemilik toko pun langsung berteriak maling untuk meminta pertolongan warga. Salah seorang pengendara tossa yang melintas langsung menghadang SH yang sudah duduk di atas motor dan bersiap kabur.

Polisi yang tengah mengatur lalu lintas mendengar teriakan riuh tersebut langsung mendatangi lokasi dan mengamankan keduanya bersama barang bukti. 

Atas kejadian tersebut, Aiptu Ade mengatakan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti uang mainan senilai Rp 4.580.000,- dengan pecahan Rp 100.000,- sebanyak 37 lembar, Rp 50.000,- sebanyak 24 lembar, dan Rp 20.000,- sebanyak 9 lembar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa aksi serupa telah dilakukan di sejumlah lokasi. 

Kedua tersangka mengaku pernah menggunakan uang mainan untuk berbelanja di beberapa toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini