"Pada saat itu pelapor sempat bertanya kepada R mengapa anaknya terus menerus menangis. Kemudian R menjawab tidak tahu, sambil tertawa dan melepaskan korban ke lantai," tuturnya.
"Pada saat anak itu merangkak dia bergetar, karenanya ibu korban langsung mengambil anaknya dan membawa pulang."
"Sampai di rumah juga masih menangis, bahkan sampai kencing dalam celana," jelasnya.
Barulah pada saat itu ibu korban melihat ada luka lecet pada anaknya, dan beberapa hari kemudian tepatnya (9/1) di bawa ke Puskemas Galing untuk mendapatkan pemeriksaan.
"Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter, maka keluarga merundingkan untuk di buat laporan ke Polres Sambas," ungkapnya.
Akibatnya, R harus mendekam dalam jeruji besi.
Ia di dakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.