Balita Korban Cabul

BREAKING NEWS - Pria Cabuli Balita di Sambas, Modus Bermain di Ruang Tamu

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno saat bersama tersangka kasus pencabulan anak dibawah 1 tahun, R (22), Selasa (21/1/2020).

"Menyesal, tidak mau," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, seperti yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun.

Dan saat ini pihaknya menerima laporan Polisi Nomor : LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut di jelaskan Kapolres bermula pada saat tersangka R (22) menggendong VO yang baru berusia 1 tahun di rumah mertuanya, di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, sekitar beberapa Minggu lalu, di awal tahun 2020.

Kronologi

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka R (22), Selasa (21/1/2020).

Di sampaikan AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun. Pihaknya menerima laporan Polisi Nomor : LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut di jelaskan Kapolres bermula pada saat tersangka R (22) menggendong VO yang baru berusia 1 tahun di rumah mertuanya, di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, sekitar pukul 15.00, (7/1) lalu.

"Pada hari dan tanggal tersebut, pelapor bersama dengan anaknya yang menjadi korban pencabulan pergi bermain ke rumah mertua dari pada tersangka, yang kebetulan tidak berjauhan dengan rumah korban," tuturnya.

"Setelah itu tersangka R yang juga merupakan menantu dari pemilik rumah datang untuk mengambil dan menggendong VO, namun saat itu VO dalam kondisi menangis dan langsung dibawanya ke arah ruang tamu," ungkapnya.

Pada saat digendong dan bersama dengan R itulah anak kecil berusia 1 tahun itu di cabuli oleh R.

"Selama kurang lebih 30 menit, pada saat ia menggendong VO itu disaksikan oleh pelapor yang juga orang tua korban."

"Selanjutnya tersangka membawa anak tersebut ke ruang tamu, dan masih menggendong korban dengan posisi duduk diatas kursi dan kedua kakinya agak di lekukkan," tuturnya.

Dijelaskan AKP Prayitno, pada saat itu pelapor melihat tangan kanan dari R sedang memeluk badan anak pelapor.

Sedangkan tangan kirinya terlihat seperti bergerak-gerak.

Halaman
123

Berita Terkini