Balita Korban Cabul

BREAKING NEWS - Pria Cabuli Balita di Sambas, Modus Bermain di Ruang Tamu

Penulis: Muhammad Luthfi
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno saat bersama tersangka kasus pencabulan anak dibawah 1 tahun, R (22), Selasa (21/1/2020).

SAMBAS - Seorang pria berinisial R (22) mencabuli bocah berusia bawah lima tahun (balita) di Sambas, Kalimantan Barat.

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka, Selasa (21/1/2020).

Di sampaikan AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun.

"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap R, pelaku cabul terhadap anak di bawah ini," ujar kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno.

Di temui di ruang kerjanya, ia katakan pencabulan itu terjadi pada 7 Januari lalu.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan R dengan modus mengajak korban bermain bersama di ruang tamu.

Pengakuan Tersangka

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, R (22) memberikan keterangan mengapa dia sampai tega mencabuli anak di bawah umur, Selasa (21/1/2020).

Dihadapan awak media, R (22) mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar.

"Saya khilaf, saya melakukannya tidak sadar," katanya.

Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban.

"Saya hanya ingin menggendong nya saja," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang ia lakukan.

Pada saat ditanyakan bagaimana kalau seandainya itu adalah anak korban apa yang dirasakan?

Ia mengaku mau hal itu terjadi pada anaknya.

"Menyesal, tidak mau," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, seperti yang di sampaikan Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun.

Dan saat ini pihaknya menerima laporan Polisi Nomor : LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut di jelaskan Kapolres bermula pada saat tersangka R (22) menggendong VO yang baru berusia 1 tahun di rumah mertuanya, di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, sekitar beberapa Minggu lalu, di awal tahun 2020.

Kronologi

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka R (22), Selasa (21/1/2020).

Di sampaikan AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun. Pihaknya menerima laporan Polisi Nomor : LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut di jelaskan Kapolres bermula pada saat tersangka R (22) menggendong VO yang baru berusia 1 tahun di rumah mertuanya, di Desa Sungai Palah, Kecamatan Galing, sekitar pukul 15.00, (7/1) lalu.

"Pada hari dan tanggal tersebut, pelapor bersama dengan anaknya yang menjadi korban pencabulan pergi bermain ke rumah mertua dari pada tersangka, yang kebetulan tidak berjauhan dengan rumah korban," tuturnya.

"Setelah itu tersangka R yang juga merupakan menantu dari pemilik rumah datang untuk mengambil dan menggendong VO, namun saat itu VO dalam kondisi menangis dan langsung dibawanya ke arah ruang tamu," ungkapnya.

Pada saat digendong dan bersama dengan R itulah anak kecil berusia 1 tahun itu di cabuli oleh R.

"Selama kurang lebih 30 menit, pada saat ia menggendong VO itu disaksikan oleh pelapor yang juga orang tua korban."

"Selanjutnya tersangka membawa anak tersebut ke ruang tamu, dan masih menggendong korban dengan posisi duduk diatas kursi dan kedua kakinya agak di lekukkan," tuturnya.

Dijelaskan AKP Prayitno, pada saat itu pelapor melihat tangan kanan dari R sedang memeluk badan anak pelapor.

Sedangkan tangan kirinya terlihat seperti bergerak-gerak.

"Pada saat itu pelapor sempat bertanya kepada R mengapa anaknya terus menerus menangis. Kemudian R menjawab tidak tahu, sambil tertawa dan melepaskan korban ke lantai," tuturnya.

"Pada saat anak itu merangkak dia bergetar, karenanya ibu korban langsung mengambil anaknya dan membawa pulang."

"Sampai di rumah juga masih menangis, bahkan sampai kencing dalam celana," jelasnya.

Barulah pada saat itu ibu korban melihat ada luka lecet pada anaknya, dan beberapa hari kemudian tepatnya (9/1) di bawa ke Puskemas Galing untuk mendapatkan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter, maka keluarga merundingkan untuk di buat laporan ke Polres Sambas," ungkapnya.

Akibatnya, R harus mendekam dalam jeruji besi.

Ia di dakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berita Terkini