SAMBAS - Seorang pria berinisial R (22) mencabuli bocah berusia bawah lima tahun (balita) di Sambas, Kalimantan Barat.
Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka, Selasa (21/1/2020).
Di sampaikan AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap VO yang baru berumur 1 tahun.
"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap R, pelaku cabul terhadap anak di bawah ini," ujar kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno.
Di temui di ruang kerjanya, ia katakan pencabulan itu terjadi pada 7 Januari lalu.
Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan R dengan modus mengajak korban bermain bersama di ruang tamu.
Pengakuan Tersangka
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, R (22) memberikan keterangan mengapa dia sampai tega mencabuli anak di bawah umur, Selasa (21/1/2020).
Dihadapan awak media, R (22) mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar.
"Saya khilaf, saya melakukannya tidak sadar," katanya.
Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban.
"Saya hanya ingin menggendong nya saja," ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang ia lakukan.
Pada saat ditanyakan bagaimana kalau seandainya itu adalah anak korban apa yang dirasakan?
Ia mengaku mau hal itu terjadi pada anaknya.