“Kalau Reskrim kita tidak bisa hambat karena kasus per kasus, tapi dari segi prosedural kami cermati. Apakah ada SOP yang tidak dilaksanakan sehingga kesannya lambat. Rata-rata polisi agak lalai memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Itu yang kami imbau dari segi SOP harus diperhatikan,” ujarnya.
“Kalau Pemda paling banyak soal pendidikan semisal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Lalu, laporan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kalau lihat dari daeranya, laporan terbanyak itu di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Mungkin karena lokasinya paling dekat dengan kantor Ombudsman,” tukasnya.