Gelar Pertemuan Dengan Jurnalis, Ombudsman Kalbar Ingin Dapat Masukan

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar berfoto bersama usai kegiatan Ombudsman Meet Jurnalis (OMJ) di Resto Cita Rasa, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Senin (3/12/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Irma Syarifah menegaskan ekspos kinerja akhir tahun memang jadi agenda pihaknya setiap tahun.

Namun pada tahun 2018, ekspos kinerja dirangkai kegiatan diskusi dengan para jurnalis baik cetak maupun elektronik.

“Kami ingin dapat masukan dari kawan-kawan pewarta yang biasanya meliput kegiatan Ombudsman Kalbar agar ke depan kami semakin lebih baik. Kami sampaikan kinerja yang dilakukan tahun 2018 dengan dana sekitar Rp 724 juta per tahun yang dimiliki Ombudsman,” ungkapnya saat diwawancarai usai kegiatan Ombudsman Meet Jurnalis (OMJ) di Resto Cita Rasa, Jalan Sultan Syarif Abdurrahman (SSA), Senin (3/12/2018). 

 Baca: Pengamat Nilai Alasan Sulitnya Mengatasi Judi Online di Internet

Baca: Persija atau PSM Makassar Juara Liga 1, Ini Hitung-hitungannya! Pertarungan Hingga Titik Akhir

Irma menimpali sepanjang tahun 2018 ada tiga besar instansi terlapor yakni Pemerintah Daerah, Pertanahan dan Kepolisian.

Ia akui kondisi ini selalu terjadi dan terus berkembang sejak pertama kali Ombudsman RI Perwakilan Kalbar berdiri.

“Sebabnya, karena memang pelayanan yang paling banyak di jalankan oleh tiga instansi itu,” katanya.

Namun, ia sadari konteks laporan yang dilaporkan oleh masyarakat hanya problem itu-itu saja. Tumpang tindih tanah misalnya, hingga kini sering dilaporkan.

“Ini memang perlu ada kajian khusus agar laporan yang ada tidak terus berulang. Ke depan, kami akan fokuskan terhadap permasalahan yang selalu dilaporkan berulang dan kita akan tangani secara sistemik,” imbuhnya.

Ke depan, pihaknya tidak akan tangani laporan per laporan saja. Ombudsman akan hindari konsep bertindak seperti pemadam kebakaran.

“Kami ingin sifat penanganannya lebih mengena dan jauh lebih umum,” jelasnya.

Kendati masuk dalam tiga teratas paling banyak dilaporkan, ketiga instansi itu diakui paling aktif menanggapi laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Pertanahan misalnya, sering dilaporkan terkait penundaan berlarut atau pungutan liar. Namun, di satu sisi ketika dilaporkan ke Ombudsman, pihak pertanahan langsung menyelesaikan.

“Respon nya juga cukup aktif. Seperti yang teman-teman ketahui, kita juga tidak punya MoU (nota kesepahaman_red) dengan BPN, Kementerian Agraria dan Kapolri di tingkat pusat. Itu juga mempengaruhi kita untuk koordinasi yang lebih efektif,” paparnya.

Irma menjelaskan selain masalah tumpang tindih pertanahan yang selalu berulang terus setiap tahun, laporan yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah terkait fungsi Reserse Kriminal Kepolisian.  

Halaman
12

Berita Terkini