Produksi Uang Palsu di Pontianak

TERUNGKAP, Identitas 3 Produsen Uang Palsu yang Digerebek di Pontianak, Dua Berasal dari Luar Kota

IW merupakan warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, lalu VC berasal dari Jelimpo, Kabupaten Landak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI - Copilot
PENGGEREBEKAN UANG PALSU - Foto hasil olahan Kecerdasan Buatan (AI) Copilot, Kamis 21 Agustus 2025 menampilkan ilustrasi tiga produsen uang palsu ditangkap. Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap identitas tiga produsen uang palsu yang memproduksi uang palsu di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 20 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan tiga produsen uang palsu dalam penggerebekan di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu 20 Agustus 2025.

Ketiga pelaku itu merupakan dalang dibalik produksi uang palsu yang diduga meneror sejumlah warung di Kota Pontianak hingga sebagian wilayah di Kalimantan Barat.

Siapa ketiga produsen itu?

Ketiga produsen itu yakni IW (30), VC (25) dan EY (45).

IW merupakan warga Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, lalu VC berasal dari Jelimpo, Kabupaten Landak.

Sedangkan EY adalah warga Kota Pontianak.

Mereka terbukti menggunakan sejumlah barang untuk memproduksi uang palsu.

KRONOLOGI Lengkap Penggerebekan Pabrik Uang Palsu di Pontianak, Tiga Produsen Ditahan Polisi

Motif Tiga Pelaku

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan mengungkap motif para pelaku murni karena faktor ekonomi.

“Mereka sengaja memproduksi uang palsu untuk memperoleh keuntungan,” tegas Kompol Wawan di Mapolresta Pontianak, Rabu 20 Agustus sore.

Kronologi Lengkap

Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yang berada di Jalan Tritura diduga terjadi pada sebelum Rabu 20 Agustus.

Mendapati laporan itu, Satreskrim Polresta Pontianak langsung bergegas menuju lokasi yang disebut warga untuk melakukan penggerebekan.

Di lokasi produksi uang palsu itu, polisi menemukan IW, VC dan EY beserta beberapa barang bukti.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti memproduksi uang palsu dengan cara memindai uang asli menggunakan mesin scanner, kemudian mencetaknya kembali pada kertas concorde dan dipotong sesuai ukuran,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Rabu 20 Agustus 2025.

CURHAT Korban Uang Palsu di Pontianak Ungkap Kelakuan Pasutri Makan Bakso Bayar Pakai Upal

Barang bukti yang diamankan polisi berupa printer, telepon genggam, alat pemotong, lem, stempel, serta uang palsu yang sudah dicetak sebanyak 304 lembar pecahan Rp100 ribu dan 246 lembar pecahan Rp50 ribu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat 1 dan 2 junto Pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

“Proses hukum akan terus berjalan, dan kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima uang agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu,” tutup Kompol Wawan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved