Produksi Uang Palsu di Pontianak

FAKTA Baru Pasutri Tipu Warung di Deskap Kubu Raya Pakai Uang Palsu, Potensi Ada Korban Lain?

Pasutri itu sempat beraksi di salah satu warung di Jalan Desa Kapur, Gang Daiman, Desa Kapur.

|
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Kubu Raya
UPDATE KASUS UANG PALSU - Suami istri (pasutri) yang tipu toko sembako di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Senin 18 Agustus 2025 pakai uang palsu saat ditahan di Polres Kubu Raya. Pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Update kasus suami istri (pasutri) yang menipu toko sembako di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya dengan uang mainan alias uang palsu sebagai alat pembayaran.

Pasutri itu sempat beraksi di salah satu warung di Jalan Desa Kapur, Gang Daiman, Desa Kapur sekitar pukul 14.30 WIB sore pada Senin 18 Agustus 2025.

Kini, pasutri itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani menyebut pasutri itu dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000 dengan pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani. Pada Rabu 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut, polisi juga menemukan fakta bahwa aksi serupa telah dilakukan di sejumlah lokasi.

Kedua tersangka mengaku pernah menggunakan uang mainan untuk berbelanja di beberapa toko di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.

“Pelaku membeli uang mainan tersebut dari sebuah toko mainan di Pasar Tengah. Lalu SH, yang merupakan otak dari aksi ini, menyamarkan tulisan ‘Uang Mainan’ dengan menutupinya menggunakan kertas agar terlihat seperti uang asli,” kata AKP Hafiz Febrandani.

Pasutri yang Tipu Pedagang Kecil dengan Uang Palsu di Pontianak dan Kubu Raya Ditetapkan Tersangka

Bukan Pertama Kali

Hasil penyelidikan juga mengungkap rekam jejak kelam kedua tersangka. 

SH dan NL diketahui bukan kali pertama berurusan dengan hukum. 

Mereka pernah tersandung kasus pencurian dan pertolongan jahat.

“Tim Reserse Tindak Pidana Umum Polres Kubu Raya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa, kami dari Polres Kubu Raya jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban oleh kedua tersangka silahkan melapor ke Polres Kubu Raya,” pungkasnya.

Kronologi Lengkap

Pasutri itu beraksi menggunakan uang palsu saat berbelanja di warung milik orang tua Siti Rohmah di Jl. Desa Kapur, Gang Daiman, sekitar pukul 14.30 WIB sore.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved