Kemenkum Kalbar Dorong Percepatan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Desa atau Kelurahan

Maka dari itu, Posbankom ini diharapkan bisa dioperasionalkan dengan baik dan menjadi suatu bentuk perdamaian dengan hukum yang biasa lakukan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
WAWANCARA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora saat diwawancarai tribunpontianak.co.id, di Gedung Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar terus berupaya dalam percepatan peluncuran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ditingkat desa/kelurahan di Provinsi Kalimantan Barat.

"Saat ini kita sedang mendorong agar desa di Kalimantan Barat ini memiliki pos bantuan hukum," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora kepada tribunpontianak.co.id, Selasa 12 Agustus 2025.

Dijelaskannya saat ini baru ada beberapa desa yang sudah memiliki Pos Bantuan Hukum, namun belum merata di Kalbar.

Untuk itu, ia menjelaskan, bahwa selama dua minggu ke depan pihaknya akan melakukan pembentukan, administratif dan akan melatih para keluarga di desa agar menjadi operator yang jabatannya disebut sebagai para legal.

"Kita akan dorong minimal dua orang pada setiap desa untuk menjadi operator. Kita juga akan melatihkan para kepala desa dan lurah untuk menjadi juru damai atau peacemaker. Kemudian para pihak di dalam operatornya perlu memahami posisi dan kewenangannya masing-masing," jelasnya.

Gubernur Ria Norsan Harap Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahaan Mampu Menyelesaikan Permasalahan Hukum

Maka dari itu, Posbankom ini diharapkan bisa dioperasionalkan dengan baik dan menjadi suatu bentuk perdamaian dengan hukum yang biasa lakukan.

"Kita juga terus mendorong agar tidak semua persoalan-persoalan itu harus masuk ke bagian hukum, tapi persoalan-persoalan kecil dapat diselesaikan di level mereka sendiri. Karena ini penerima manfaatnya adalah masyarakat di desa itu sendiri," ujarnya.

Selain itu, dalam hal kompetensi pihaknya akan melakukan pelatihan dan akan melibatkan aparat pendidikan hukum untuk melatihkan para legal ini, agar mampu mengidentifikasi permasalahan hukum sejak dini di tingkat desa atau kelurahan itu sendiri.

"Kalau para legal itu hanya warga desa. Jadi dia gak boleh polisi, gak boleh tentara, gak boleh ASN, dan harus orang desa itu sendiri," tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved