Gubernur Ria Norsan Harap Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahaan Mampu Menyelesaikan Permasalahan Hukum

Kemudian dapat menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dan menjelaskan mekanisme

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
BERI SAMBUTAN - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan saat menyampaikan sambutannya dalam kegiatan Peningkatan Akses dan Kualitan Pelayanan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan Hadir berharap bahwa adanya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat Desa dan Kelurahan dapat meningkatkan akses keadilan dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi yang kurang mampu secara ekonomi. 

Hal itu disampaikannya saat menghadiri kegiatan Peningkatan Akses dan Kualitan Pelayanan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Selasa 12 Agustus 2025.

Menurutnya Posbankum ini sejalan dengan Program Asta Cita ke-7 Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.

Kemudian dapat menjadi langkah strategis untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dan menjelaskan mekanisme, syarat, serta tugas Posbakum dalam memberikan pendampingan hukum.

"Sesuai dengan Misi ke-8 kami, Saya bersama Wakil Gubernur Kalimantan Barat, turut memberikan atensi besar terhadap pemberian kepastian hukum dan penegakan HAM serta keadilan dan kesetaraan gender," katanya.

Ia juga berharap, sebagai ujung tombak pemerintah, kepala desa dan lurah memiliki peranan penting sebagai juru damai (peacemaker) dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum Deskel) untuk dapat mempercepat akses masyarakat terhadap layanan informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi penyelesaian sengketa, dan layanan lainnya.

Gubernur Ria Norsan Ikut Jalan Kaki Parade Baju Adat Kreasi dan Karnaval Gemilang Budaya 2025

"Posbankum Deskel difokuskan untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan damai dan preventif, agar persoalan yang bersifat tindak pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan, sehingga tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan," ungkapnya.

Norsan juga menjelaskan bahwa di Kalimantan Barat sendiri, pembentukan dan penyelenggaraan Posbankum Deskel pada 2.145 desa dan kelurahan dilakukan melalui Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Penugasan Para legal.

Dijelaskannya, Posbankum di seluruh wilayah Kalimantan Barat saat ini berjumlah 179, sebelumnya berjumlah 70 di Tahun 2024. 

"Saya berharap melalui kegiatan Rapat Kerja dan Sosialisasi Pembentukan dan Penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan Bagi Kepala Desa dan Lurah se-Kalimantan Barat ini layanan hukum bisa semakin dekat, berbasis digital, dan melibatkan sinergi antar lembaga, sehingga kita terus bergerak menuju sistem hukum yang lebih responsif dan inklusif," pungkasnya.

Ucapan terima kasih juga ia sampaikan kepada seluruh pihak yang telah memberikan pelatihan dan pendampingan dalam Pelatihan Juru Damai (Peacemaker Training) kepada para kepala desa dan lurah di Kalimantan Barat.

Kerja sama lintas sektor ini diharapkannya dapat menjadi langkah konkret memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui kehadiran Posbankum Deskel. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved