Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan

Resmi berubah aturan ubah nama di KTP terbaru kini sudak tak perlu lagi sidang di pengadilan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KTP - Ilustrasi bentuk fisik KTP. Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

Mengacu Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, pembetulan kesalahan tulis redaksional pada KTP maupun akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya.

Masyarakat yang ingin mengganti atau membetulkan nama di KTP dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:

- KTP-el, KK, atau akta kelahiran yang terdapat kesalahan penulisan nama.

- Dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan yang menunjukkan penulisan nama yang benar.
Mengisi formulir F-1.06, yaitu Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai 2 orang saksi.

"Pemerintah mempermudah pembetulan kesalahan redaksional dalam dokumen kependudukan, sehingga warga dapat langsung memperbaiki kesalahan satu huruf pada KTP-el, KK, atau akta kelahiran di Dinas Dukcapil tanpa proses yang berbelit," tulis dalam unggahan @dukcapilkemendagri.

Dukcapil Kemendagri menegaskan, proses perubahan nama ini tidak akan dipungut biaya alias gratis.

Untuk itu, masyarakat diminta untuk mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri ke Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili. Umumnya, proses penggantian nama di KTP membutuhkan waktu 14 hari. Dinas Dukcapil akan memberikan resi kepada pemohon untuk pengambilan KTP yang baru.

Kriteria perubahan nama KTP yang perlu ke pengadilan

Senada, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid mengatakan, kesalahan penulisan nama, seperti huruf yang tertukar, dapat langsung diperbaiki di Dukcapil tanpa perlu melalui proses di pengadilan.

Namun, ia menegaskan bahwa prosedurnya akan berbeda jika yang dilakukan adalah perubahan nama, misalnya mengganti nama depan atau belakang secara keseluruhan.

Contoh perubahan nama yang dimaksud, misalnya, perubahan nama Rizky Pratama menjadi Andri Pratama, atau Rizky Santosa menjadi Rizky Febian. Dalam kasus seperti itu, kata Farid, proses hukum melalui Pengadilan Negeri tetap diperlukan.

Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir

“Kalau sekadar pembetulan karena salah ketik, misalnya huruf tertukar, itu bisa langsung diperbaiki di Dukcapil tanpa harus ke pengadilan,” jelas Farid.

"Namun perlu ke Pengadilan Negeri apabila peristiwa perubahan nama,” tambahnya.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved