Berita Viral
Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan
Resmi berubah aturan ubah nama di KTP terbaru kini sudak tak perlu lagi sidang di pengadilan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan ubah nama di KTP terbaru kini sudak tak perlu lagi sidang di pengadilan.
Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau pembaruan data yang berkaitan dengan kondisi penduduk.
Data di KTP yang dapat diubah mencakup data dinamis, seperti nama, agama, status perkawinan, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, pasfoto, dan tanda tangan.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
• Resmi Berubah Harga Token Listrik Agustus-September 2025 Lengkap Tarif Listrik per kWh
Adapun untuk perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional dapat dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda halnya dengan penggantian nama secara keseluruhan.
Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri disebutkan bahwa perubahan dan penggantian nama di KTP-el diperbolehkan.
Hal ini dimungkinkan karena nama termasuk elemen data dinamis yang dapat diubah, baik akibat kesalahan penulisan maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Untuk perubahan nama di KTP akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak siginifikan dapat dilakukan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.
Contohnya, jika nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila" namun di KTP tercantum "Desy Laila", maka pembetulan dapat dilakukan tanpa melalui sidang, karena perubahan tersebut tidak mengubah makna nama.
Perlu diketahui, kesalahan nama di KTP bisa berdampak pada layanan administrasi, seperti:
- Pengurusan visa
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Masalah pada layanan perbankan serta layanan administrasi lainnya.
Syarat perubahan nama karena salah ketik
Perlu diketahui, proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.
Pasalnya, pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.
Mengacu Pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, pembetulan kesalahan tulis redaksional pada KTP maupun akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya.
Masyarakat yang ingin mengganti atau membetulkan nama di KTP dapat langsung mendatangi Dinas Dukcapil dengan membawa dokumen yang diperlukan, seperti berikut ini:
- KTP-el, KK, atau akta kelahiran yang terdapat kesalahan penulisan nama.
- Dokumen pembanding yang benar, seperti ijazah, paspor, atau akta perkawinan yang menunjukkan penulisan nama yang benar.
Mengisi formulir F-1.06, yaitu Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) disertai 2 orang saksi.
"Pemerintah mempermudah pembetulan kesalahan redaksional dalam dokumen kependudukan, sehingga warga dapat langsung memperbaiki kesalahan satu huruf pada KTP-el, KK, atau akta kelahiran di Dinas Dukcapil tanpa proses yang berbelit," tulis dalam unggahan @dukcapilkemendagri.
Dukcapil Kemendagri menegaskan, proses perubahan nama ini tidak akan dipungut biaya alias gratis.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri ke Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai domisili. Umumnya, proses penggantian nama di KTP membutuhkan waktu 14 hari. Dinas Dukcapil akan memberikan resi kepada pemohon untuk pengambilan KTP yang baru.
Kriteria perubahan nama KTP yang perlu ke pengadilan
Senada, Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Muhammad Farid mengatakan, kesalahan penulisan nama, seperti huruf yang tertukar, dapat langsung diperbaiki di Dukcapil tanpa perlu melalui proses di pengadilan.
Namun, ia menegaskan bahwa prosedurnya akan berbeda jika yang dilakukan adalah perubahan nama, misalnya mengganti nama depan atau belakang secara keseluruhan.
Contoh perubahan nama yang dimaksud, misalnya, perubahan nama Rizky Pratama menjadi Andri Pratama, atau Rizky Santosa menjadi Rizky Febian. Dalam kasus seperti itu, kata Farid, proses hukum melalui Pengadilan Negeri tetap diperlukan.
• Resmi Berubah Aturan Urus Dokumen di Dukcapil Per 1 Agustus 2025 Mulai KTP, KK hingga Akta Lahir
“Kalau sekadar pembetulan karena salah ketik, misalnya huruf tertukar, itu bisa langsung diperbaiki di Dukcapil tanpa harus ke pengadilan,” jelas Farid.
"Namun perlu ke Pengadilan Negeri apabila peristiwa perubahan nama,” tambahnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
REKOM Harga Emas Besok 30 Agustus 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
![]() |
---|
Terungkap Dalang Demo DPR 2025 hingga Sebabkan Tragedi Ojol Tewas Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Kasus Nurjanah Sukabumi, 15 Tahun Terkurung di Kamar 2x2 Kini Berharap Hidup Baru di Tahun 2025 |
![]() |
---|
Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob di Jakarta, Pasha Ungu hingga Fiersa Besari Suarakan Duka |
![]() |
---|
Pria Tipu Asuransi dengan 4 Kecelakaan Mobil, Polisi Bongkar Skema 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.