Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Ganti Nama di KTP Terbaru Kini Tak Perlu Sidang di Pengadilan

Resmi berubah aturan ubah nama di KTP terbaru kini sudak tak perlu lagi sidang di pengadilan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KTP - Ilustrasi bentuk fisik KTP. Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan ubah nama di KTP terbaru kini sudak tak perlu lagi sidang di pengadilan.

Setiap warga negara Indonesia (WNI) berhak melakukan perubahan data di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Perubahan tersebut dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan atau pembaruan data yang berkaitan dengan kondisi penduduk.

Data di KTP yang dapat diubah mencakup data dinamis, seperti nama, agama, status perkawinan, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, pasfoto, dan tanda tangan.

Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Resmi Berubah Harga Token Listrik Agustus-September 2025 Lengkap Tarif Listrik per kWh

Adapun untuk perubahan nama di KTP akibat kekeliruan redaksional dapat dilakukan tanpa melalui sidang, berbeda halnya dengan penggantian nama secara keseluruhan.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi @dukcapilkemendagri disebutkan bahwa perubahan dan penggantian nama di KTP-el diperbolehkan.

Hal ini dimungkinkan karena nama termasuk elemen data dinamis yang dapat diubah, baik akibat kesalahan penulisan maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Untuk perubahan nama di KTP akibat salah ketik atau kesalahan yang tidak siginifikan dapat dilakukan tanpa harus melalui sidang di pengadilan.

Contohnya, jika nama di Kartu Keluarga (KK) tertulis "Desi Laila" namun di KTP tercantum "Desy Laila", maka pembetulan dapat dilakukan tanpa melalui sidang, karena perubahan tersebut tidak mengubah makna nama.

Perlu diketahui, kesalahan nama di KTP bisa berdampak pada layanan administrasi, seperti:

- Pengurusan visa
- Pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Masalah pada layanan perbankan serta layanan administrasi lainnya.

Syarat perubahan nama karena salah ketik

Perlu diketahui, proses perubahan nama di KTP karena salah ketik lebih mudah dibandingkan dengan penggantian nama.

Pasalnya, pemohon tidak perlu melakukan sidang karena pembetulan nama tidak memerlukan penetapan pengadilan dan bisa dilakukan langsung oleh instansi pelaksana setelah memenuhi persyaratan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved