Polda Kalbar Bongkar Jaringan Tambang Ilegal, Temukan Uang Asing & Telusuri Dugaan Keterlibatan WNA
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 jeriken berisi 455 liter solar serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4,2 juta.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kembali membongkar dua kasus menonjol selama Juli 2025.
Yakni Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau dan penyalahgunaan BBM subsidi di Kota Singkawang.
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin, saat konferensi pers, di Polda Kalimantan Barat, Rabu 6 Agustus 2025.
Kasus pertama terjadi pada 29 Juli 2025 di aliran Sungai Kapuas, Dusun jeranai, Desa Lintang Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dua pria berinisial A alias UWB dan S alias MN diamankan saat sedang melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan lanting dan mesin sedot.
Barang bukti yang disita antara lain dua unit lanting, mesin penyedot, karpet pendulang, pompa air, satu botol kecil berisi merkuri, serta pasir emas seberat kurang lebih sekitar 1 gram.
• Polda Kalbar Gelar Konferensi Pers Pengungkapan 2,5 Kg Sabu Selama Operasi Pekat Kapuas 2025
"Modus mereka menggunakan rakit untuk melakukan penambangan di tengah sungai dengan alat-alat tradisional. Ini jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan," ujarnya Kombes Pol Burhanuddin.
Kedua pelaku dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus kedua terjadi pada 26 Juli 2025 di Jalan Gunung Merapi, Kecamatan Singkawang Barat. Seorang pria berinisial K alias SB ditangkap saat akan menjual solar subsidi kepada penambang ilegal menggunakan mobil Kijang LGX.
"Pelaku membeli solar dari SPBU seharga Rp 10 ribu per liter dan menjual kembali kepada para penambang di Bengkayang seharga Rp 11 ribu per liter," ungkap Burhanuddin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 13 jeriken berisi 455 liter solar serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 4,2 juta.
Pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Ada Uang Asing di Lokasi Tambang
Selain menyita alat berat dan cairan merkuri dari lokasi tambang, polisi juga menemukan mata uang asing saat melakukan penggeledahan terhadap para tersangka.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
| Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1204/Sanggau Kembali Rehab Rumah Warga |
|
|---|
| Sebanyak 211 Pelajar SDN 26 Singkawang Terima Bantuan Baju Olahraga |
|
|---|
| Wawako Muhammadin Hadiri Penandatanganan Pakta Integritas SPMB 2026, Jaga SPMB Bersih Tanpa Pungli |
|
|---|
| Sekda Singkawang Hadiri Rakor Timpora 2026, Soroti Peran Lurah dan Camat pada Pengawasan Orang Asing |
|
|---|
| Pererat Sinergi, Polda Kalbar Hadiri Coffee Morning Bersama Tokoh Masyarakat di Istana Kadriyah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/krimsusPolda.jpg)