Ketua MUI Kalbar: Tarekat Al-Mumin Terima Fatwa Yang Dikeluarkan dan Tidak Akan Ajarkan Ajaran Sesat

Sebelumnya, kronologi munculnya kasus Tarekat Al-Mu’Min dimulai dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Peggy Dania
AJARAN SESAT - Ketua MUI Kalimantan Barat, KH. M. Basri Har, saat diwawancarai usai pertemuan dengan Pimpinan Tarekat Al-Mu'min, Selasa 5 Agustus 2025. 

“Masyarakat memang kita harapkan jangan terprovokasi dengan ini. Masyarakat tetap tenang dan kepada tarekat juga hak keperdataan kita tidak ganggu karena tidak masuk dalam item fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama kalau fatwa Majelis Ulama hanya menyangkut ajaran yang menyimpang dari yang sudah ada, itu harus kembali kepada Al-Quran dan Hadis,” ucapnya.

Ia pun menegaskan bahwa wahyu kenabian sudah ditutup dengan Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi selain itu.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalbar mengeluarkan fatwa nomor 01 Tahun 2025 Tentang Ajaran Tarekat Al-Mu’min yang mana memutuskan dalam ketentuan hukumnya ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved