Ketua MUI Kalbar: Tarekat Al-Mumin Terima Fatwa Yang Dikeluarkan dan Tidak Akan Ajarkan Ajaran Sesat
Sebelumnya, kronologi munculnya kasus Tarekat Al-Mu’Min dimulai dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
“Masyarakat memang kita harapkan jangan terprovokasi dengan ini. Masyarakat tetap tenang dan kepada tarekat juga hak keperdataan kita tidak ganggu karena tidak masuk dalam item fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama kalau fatwa Majelis Ulama hanya menyangkut ajaran yang menyimpang dari yang sudah ada, itu harus kembali kepada Al-Quran dan Hadis,” ucapnya.
Ia pun menegaskan bahwa wahyu kenabian sudah ditutup dengan Nabi Muhammad SAW tidak ada lagi selain itu.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalbar mengeluarkan fatwa nomor 01 Tahun 2025 Tentang Ajaran Tarekat Al-Mu’min yang mana memutuskan dalam ketentuan hukumnya ajaran Tarekat Al-Mu’min dinyatakan sesat dan menyesatkan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Curah Hujan di Kapuas Hulu, BPBD Suruti Camat Terkait Siaga Banjir dan Tanah Longsor |
![]() |
---|
PN Putussibau Vonis Hukum Mati dan Seumur Hidup, Terdakwa Narkoba Tak Terima |
![]() |
---|
Ini Daftar 10 Pejabat yang Baru Dilantik di Lingkungan Pemkab Kayong Utara |
![]() |
---|
Mohd Zaini Segera Akhiri Jabatan Sekda Kapuas Hulu, Mau Kemana Saat Pensiun? |
![]() |
---|
Tinjau Jalan Nahaya Amboyo Landak, Gubernur Kalbar: Akan Terhubung ke Ambawang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.