Ketua MUI Kalbar: Tarekat Al-Mumin Terima Fatwa Yang Dikeluarkan dan Tidak Akan Ajarkan Ajaran Sesat
Sebelumnya, kronologi munculnya kasus Tarekat Al-Mu’Min dimulai dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Barat, KH. M. Basri Har, menyampaikan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan pimpinan Tarekat Al-Mu’min untuk menyampaikan fatwa resmi yang telah dikeluarkan terkait penyimpangan ajaran kelompok tersebut.
“Alhamdulillah, tadi kita sudah bertemu dengan pimpinan Tarekat Al-Mu'min terkait dengan fatwa yang kita keluarkan. Kita sudah menyampaikan fatwa tersebut. Secara umum, intinya mereka menerima dan tidak akan mengajarkan lagi tarekat-tarekat yang menyesatkan itu,” ungkapnya, Selasa 5 Agustus 2025.
Namun demikian, kegiatan lain seperti pengelolaan aset dan pendidikan masih diperbolehkan selama tidak melanjutkan ajaran tarikat menyimpang.
“Terkait dengan aset itu tidak masuk dalam fatwa. Jadi dia tetap bisa menggunakan fasilitasnya. Kemudian sekolah-sekolahnya yang disitu ada SD, ada pengajian, itu tetap jalan sepanjang dengan ketentuan tidak boleh melanjutkan pengajaran tentang tarikan itu,” jelasnya.
Ke depannya, akan dilakukan pembinaan secara berkesinambungan agar tidak terulang kembali.
“Ada semacam pembinaan secara berkesinambungan dan nanti kerjasama tokoh agama dengan Majelis Ulama Kabupaten Kubu Raya di sana,” katanya.
Sebelumnya, kronologi munculnya kasus Tarekat Al-Mu’Min dimulai dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti.
“Berangkat dari laporan yang disampaikan oleh pengikutnya, setelah itu menyusul beberapa laporan, masing-masing laporan kita tindak lanjuti karena kita sebagai khadimul ummah, pelayan umat, harus memberikan perlindungan kepada umat kita,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa proses penetapan sesat tidak dilakukan secara gegabah melainkan melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Majelis ulama tidak langsung menetapkan bahwa itu sesat. Kita proseslah sesuai dengan SOP yang ada. Kita bentuk tim pengkajian, penelitian untuk melakukan pengkajian, mencari data, fakta seakurat mungkin,” jelasnya.
Proses pengkajian tersebut berlangsung cukup lama hingga menghasilkan laporan yang dibahas dalam Komisi Fatwa.
“Jadi setelah itu tanggal 16 Mei dari tim pengkajian sudah melaporkan hasil pengkajian yang dilakukan. Tim pengkajian tidak memutuskan, hanya memberikan laporan apa yang sudah dihasilkan. Itu disampaikan kepada Komisi Fatwa. Satu bulan membahas hasil sedemikian rupa. Sehingga tanggal 29 Juli yang lalu, sudah setelah dikaji, dibahas sedemikian rupa, maka diputuskanlah seperti fatwa yang dikeluarkan,” paparnya.
Ketua MUI juga menjelaskan bahwa isi ajaran Tarekat Al-Mu’min memang memiliki banyak penyimpangan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.
“Salah satunya seperti ia mengatakan ada menerima kalam. Kalam itu sama dengan wahyu. Itu yang kita tolak, komunikasi langsung dengan Rasulullah. Ketika ada hadis yang diragukan, dia komunikasi dengan Rasulullah. Nah itu dengan dalil-dalil yang kita temukan, itu tidak bisa seperti itu. Dan banyak lagi-lagi bisa dilihat dalam Fatwa Tarekat Al-Mu’min,” ungkapnya.
Baca juga: Mahasiswa UWDP Meninggal Disambar Petir, Wakil Rektor : Kami Kehilangan Sosok Aktif dan Ramah
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan ajaran semacam itu.
Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Infrastruktur, Herzaky Serap Harapan Petani Sambas |
![]() |
---|
Wabup Sanggau Sampaikan Nota Pengantar KUA PPAS Tahun Anggaran 2026 |
![]() |
---|
Kapolres Landak Kunjungi Panti Asuhan Kasih Bonso, Wujudkan Kepedulian dan Pererat Silaturahmi |
![]() |
---|
Bupati Erlina Lakukan Audiensi ke Kemendag RI, Dorong Perdagangan Mempawah Kian Kompetitif |
![]() |
---|
Erlina Hadiri Sosialisasi Adipura 2025, Perkuat Komitmen Mewujudkan Kota Bersih dan Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.