Gubernur Kalbar Jadikan Adipura Instrumen Keberhasilan Kabupaten/Kota Dalam Mengelola Sampah

Gubernur Ria Norsan meminta kepada Kabupaten/Kota untuk dapat mengelola sampahnya dengan baik sehingga mampu meraih Penghargaan...

Editor: Mirna Tribun
DOK ADPIM PROV KALBAR
ADIPURA - Gubernur Ria Norsan menghadiri acara Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Baru yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, Senin (4/8). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar Ria Norsan akan jadikan Adipura sebagai instrumen mencapai target kebijakan dan strategi daerah dalam mengurangi dan menangani sampah 2025-2026.

Karena pada periode sebelumnya, pemerintah baru saja memberikan anugerah Adipura kepada Kalbar. 

Gubernur pun mengapresiasi penyampaian menteri terkait Adipura yang baru.

Di mana pada tahun ini ada empat (4) kategori penilaian dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam pengelolaan sampah di daerah.

"Alhamdulillah kita sebelumnya juga sudah dapat Adipura dan kita berharap Kalimantan Barat dapat kembali meraih kembali penghargaan Adipura yang akan datang," kata Ria Norsan, usai menghadiri arahan Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam acara Kebijakan dan Pelaksanaan Adipura Baru yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Dalam kesempatan itu juga, Gubernur Ria Norsan meminta kepada Kabupaten/Kota untuk dapat mengelola sampahnya dengan baik sehingga mampu meraih Penghargaan Adipura pada tahun depan.

"Melalui penilaian Adipura kali ini saya mengimbau kepada Kabupaten/ Kota untuk lebih serius dalam hal penanganan sampah yang ada di daerah, dan ini juga akan menjadi tolak ukur keberhasilan bagi setiap pemimpin di daerah itu sendiri dalam menangani sampah," tutupnya.

Baca juga: Gubernur Ria Norsan Dorong Orang Tua Ajarkan Anak Gemar Menabung

Gubernur Ria Norsan mengapresiasi perubahan kriteria penilaian Adipura 2025 yang kini menjadi tolok ukur keberhasilan daerah dalam pengelolaan sampah.

Dengan adanya predikat "Kota Kotor" bagi daerah yang tidak maksimal dalam penanganan sampah, Norsan menghimbau seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Barat untuk lebih serius mengelola sampahnya. 

Harapan besar disampaikan agar Kalbar dapat kembali meraih penghargaan Adipura, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.

Penghargaan 

Setiap tahunnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) memberikan penghargaan Adipura kepada kota-kota di Indonesia yang memiliki tingkat kebersihan yang tinggi.

Penghargaan Adipura ini menjadi ajang pengukuran sebuah institusi pemerintahan dalam mengelola kotanya untuk tetap bersih dan bebas dari sampah.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan Adipura merupakan salah satu program prioritas dalam pengendalian pencemaran dari kegiatan domestik.

Dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup, tujuan program ini adalah untuk mengevaluasi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan fasilitas publik di kawasan perkotaan.
Peserta program Adipura dibagi ke dalam 4 kategori berdasarkan jumlah penduduk, yaitu :1. Kategori kota metropolitan (berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa) 2. Kategori kota besar (jumlah penduduk 500.001-1.000.000 jiwa) 3. Kategori kota sedang (jumlah penduduk 100.001-500.000 jiwa)4. Kategori kota kecil (berpenduduk sampai dengan 100.000 jiwa).

Disamping itu, kota yang berhasil memperoleh penghargaan Adipura tiga kali berturut-turut akan memperoleh penghargaan Adipura Kencana (Emas).

Penghargaan Adipura ini diberikan setiap tahun oleh presiden pada puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup di setiap tanggal 5 Juni.

"Penghargaan Adipura ini menjadi ajang pengukuran sebuah institusi pemerintahan dalam mengelola kotanya untuk tetap bersih dan bebas dari sampah," ujar Menteri Hanif Faisol Nurofiq dalam arahannya di Hotel Fairmont Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Hanif menambahkan, Adipura kali ini berbeda dengan penghargaan Adipura pada tahun sebelumnya, kategori yang diberikan bukan lagi hanya kepada kota terbersih.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), akan memberikan predikat "Kota Kotor" kepada kota yang tidak melakukan pengolahan sampah dengan maksimal.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan predikat kota kotor akan diberikan kepada wilayah yang masih memiliki tempat pemrosesan sementara (TPS) liar dan tempat pemrosesan akhir (TPA) secara terbuka atau open dumping.

"Kota Kotor ini semua kota yang masih memiliki TPS liar itu pasti tidak bisa masuk sistem adipura langsung tertolak, sehingga begitu ada TPS liar maka dia akan jadi kota kotor," ujar Hanif.

Selain itu, Menteri Hanif mengungkapkan Program Adipura adalah penghargaan untuk kota-kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan.

Program ini merupakan insentif bagi pemerintah daerah dalam mendorong kepemimpinan daerah menuju tata kelola lingkungan perkotaan yang berkelanjutan. 

"Kriteria penilaian meliputi pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, pengendalian pencemaran air, dan pengendalian pencemaran udara. Adipura menjadi tolok ukur keberhasilan pemerintah daerah dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, dan berkelanjutan," timpalnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved