Satreskrim Polres Kayong Utara Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Editor: Jamadin
Humas Polres Landak
AMANKAN TERSANGKA - Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, Sat Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti Berhasil Ditangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Senin 28 Juli 2025. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Landak akhirnya menemui titik terang. 

Pelaku berinisial P.G. (35), berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di wilayah Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara,  Sabtu 26 Juli 2025.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, saat P.G. diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), yang merupakan adik kandung dari pelapor.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.," Senin 28 Juli 2025. 

Kejadian ini pertama kali terungkap saat Guru melaksanakan kegiatan rutin di sekolah melakukan pemeriksaan handphone siswa-siswa menemukan video tidak senonoh yang menampilkan pelaku dan korban.

Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menyikapi laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan intensif sejak 22 Juli 2025.

Kendati sempat kesulitan melacak keberadaan pelaku, upaya terus dilakukan.

Pada 24 Juli 2025, informasi awal menyebutkan pelaku berada di Senakin, Kecamatan Sengah Temila.

Modus Tagih Uang, Seorang Pria di Kubu Raya Lakukan Asusila pada Anak Bawah Umur dan Diciduk Polisi

Namun, saat tim melakukan pengejaran, pelaku tidak ditemukan di lokasi.

Tak menyerah, tim kembali mendapatkan informasi penting pada 25 Juli 2025, bahwa pelaku tengah menuju daerah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara.

Tim kemudian bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti.

Puncaknya, pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah camp milik PT. KAP Kabupaten Kayong Utara.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Kemudian pada Minggu, 27 Juli 2025, pelaku dibawa kembali ke Polres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut, bersama dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved