Satreskrim Polres Kayong Utara Tangkap Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Guru tersebut segera melaporkan temuan itu kepada kakak korban, yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Editor: Jamadin
Humas Polres Landak
AMANKAN TERSANGKA - Gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak, Sat Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti Berhasil Ditangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Senin 28 Juli 2025. Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kayong Utara untuk pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. 

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian.Kami akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Anak adalah generasi masa depan yang wajib kita lindungi, dan kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak,” ujar Kasat reskrim

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi SH, menambahkan bahwa proses penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku membutuhkan kerja keras dan koordinasi lintas wilayah, mengingat pelaku sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Kami dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak telah melakukan upaya maksimal untuk mengungkap dan menangkap pelaku. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut korban anak di bawah umur. Kami juga sangat mengapresiasi bantuan dari jajaran Reskrim Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti yang turut membantu proses penangkapan hingga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved