BPS Kalbar Sebut Data Kemiskinan Maret 2025 Baru Tingkat Provinsi, Melawi Tertinggi di 2024

Ia juga menjelaskan bahwa cakupan survei untuk perhitungan kemiskinan dilakukan secara merata di semua kabupaten/kota di Kalbar.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anggita Putri
ANGKA KEMISKINAN - Kepala BPS Kalbar, Muhammad Saichudin saat diwawancarai di Kantornya mengenai angka kemiskinan di Kalbar, Senin 28 Juli 2025.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat menyebut, data kemiskinan Maret 2025 yang dirilis pada 25 Juli lalu masih terbatas pada tingkat provinsi, dan belum mencakup kabupaten/kota.

Untuk Maret 2025, tingkat kemiskinan Kalbar tercatat 6,16 persen, menurun dibandingkan September 2024 yang berada di angka 6,25 persen.

Namun, Menurut Kepala BPS Kalbar, Muhammad Saichudin untuk kabupaten/kota dengan tingkat kemiskinan tertinggi dan terendah BPS Kalbar menegaskan bahwa data tersebut belum dihitung untuk Maret 2025.

“Kalau yang paling banyak miskinnya, kita untuk tahun 2025 belum dihitung. Baru tingkat provinsi saja, tingkay provinsi itu 6,16 persen penduduk miskin. Angkanya menurun dibandingkan dengan kondisi September 2024 yang 6,25 persen.” ujarnya, 

Data kabupaten/kota terbaru yang masih tersedia adalah untuk Maret 2024 dan dari data itu, Kabupaten Melawi tercatat sebagai daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Kalbar.

“Kalau tingkat kabupaten kota tahun 2024 itu yang paling tinggi kemiskinannya itu Melawi,” tambahnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa cakupan survei untuk perhitungan kemiskinan dilakukan secara merata di semua kabupaten/kota di Kalbar.

Baca juga: Kalbar Masuk Prioritas Karhutla, BNPB Apresiasi Respons Cepat di Lapangan

“Rata-rata satu kabupaten/kota itu antara 70 sampai 80 wilayah survei, dan masing-masing wilayah itu sekitar 10 rumah tangga ditanyain. Jadi totalnya sekitar 700 sampai 900 rumah tangga disurvei,” ungkapnya.

Survei dilakukan melalui wawancara langsung ke rumah tangga terpilih yang kemudian dianalisis berdasarkan pengeluaran bulanan mereka. 
Hasilnya digunakan untuk menentukan siapa saja yang tergolong sebagai penduduk miskin, dengan patokan garis kemiskinan Rp 622.882 per kapita per bulan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved