Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferlianus Tedi Yahya
KASUS NARKOTIKA - Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, bersama pihak terkait menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan di ruang incinerator, 28 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan total 20 tersangka selama periode bulan Juli hingga Agustus 2025. 

Dari pengungkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti dalam jumlah yang cukup fantastis, yaitu Sabu seberat 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, mengatakan pengungkapan kasus ini kerjasama antar stakeholder terkait atas dasar laporan masyarakat.

Dalam keterangannya, Waka Polda Kalbar ungkapkan jumlah tersangka dan barang bukti terkait Pengungkapan Kasus tersebut.

"Total ada 20 tersangka, 1 orang diketahui merupakan residivis, dan 5 lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia," katanya kepada wartawan, Kamis 28 Agustus 2025.

Sebagian barang bukti akan dimusnahkan meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi. Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. 

"Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan," ungkapnya.

Selain itu Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, juga mengungkapkan Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi.

Baca juga: Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat

"Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang," jelasnya.

Kemudian para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu," katanya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kalbar dalam hal ini juga menyatakan bahwa pengungkapan Kasus kali ini merupakan bukti nyata Komitmen Polri dalam perang terhadap Narkoba.

"Pengungkapan kasus Narkotika ini adalah bukti komitmen kuat Polda Kalbar dalam memerangi peredaran gelap Narkoba. Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah-celah masuknya barang haram ini, terutama di wilayah perbatasan," pungkas Bayu. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved