Polda Kalbar Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi, Lima WNA Malaysia Terlibat

Waka Polda mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
KASUS NARKOTIKA - Waka Polda Kalbar, Brigjen Pol. Roma Hutajulu memimpin rilis kasus pengungkapan kasus narkotika, di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo, Kota Pontianak, Kamis, 28 Agustus 2025. Polda Kalbar memusnahkan 86,189 Kg Sabu dan 54,801 butir Ekstasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika 86,189 Kilogram dan 54,801 butir Ekstasi.

Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu, dari pengungkapan tersebut, berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, dengan total 20 tersangka selama periode Juli hingga Agustus 2025. 

"Dari total 20 tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis, dan lima lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia," kata Brigjen Pol Roma Hutajulu kepada Awak Media, di Rumah Sakit Bhayangkara, pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Waka Polda mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan saat konferensi pers ini meliputi sabu seberat 79,817 Kilogram dan 54,785 butir ekstasi.

"Sementara itu, 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi sudah terlebih dahulu dimusnahkan. Sisa sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan," Ungkap Roma.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol. Deddy Supriadi, juga mengungkapkan Modus Operandi serta Pasal yang dipersangkakan kepada para Pelaku tindak kejahatan Narkotika yang diungkap.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Kami telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan total barang bukti 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir Ekstasi." katanya.

Modus Operandi yang kerap digunakan para pelaku meliputi penyelundupan melalui jalur tidak resmi di perbatasan negara, menggunakan kemasan buah atau teh Tiongkok, serta menggunakan jasa pengiriman barang.

Baca juga: Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Ekstasi

"Para pelaku juga sering menggunakan sistem ranjau (jaringan terputus), di mana distribusi dilakukan secara terputus untuk menghindari pantauan petugas." lanjutnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal 10 Miliar Rupiah, ditambah sepertiga dari denda tersebut untuk tindak pidana Narkotika dengan berat tertentu," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved