Berita Viral

Tragedi di Balik Dendam Kakak Ipar, Rika Amalia Divonis Seumur Hidup usai Racuni Bocah 13 Tahun

Rika meracuni ANF menggunakan racun ikan yang dicampur dalam air mineral, disamarkan sebagai tantangan minum jamu berhadiah. 

YouTube Harian Surya
DIBUNUH IPAR - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Harian Surya, Jumat 18 Juli 2025, memperlihatkan Rasa sakit hati yang dipendam Rika Amalia terhadap adik iparnya, ANF (13), berakhir dengan tragedi memilukan, kematian seorang anak yang semestinya dilindungi. Berdasarkan fakta persidangan, Rika meracuni ANF menggunakan racun ikan yang dicampur dalam air mineral, disamarkan sebagai tantangan minum jamu berhadiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Rasa sakit hati yang dipendam Rika Amalia terhadap adik iparnya, ANF (13), berakhir dengan tragedi memilukan, kematian seorang anak yang semestinya dilindungi. 

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rika dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. 

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat Sianipar dalam sidang daring, Kamis 17 Juli 2025 yang menyebut perbuatan Rika keji dan tak berperikemanusiaan. 

Berdasarkan fakta persidangan, Rika meracuni ANF menggunakan racun ikan yang dicampur dalam air mineral, disamarkan sebagai tantangan minum jamu berhadiah. 

Motif pembunuhan diduga karena dendam emosional, setelah korban kerap menyindir kehamilan Rika dan mempertanyakan status anak dalam kandungannya. 

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP,” tegas hakim saat membacakan putusan. 

Meski jaksa menuntut hukuman mati, majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup dengan mempertimbangkan bahwa terdakwa menyesal, belum pernah dihukum, dan masih memiliki balita.

Lelaki Nyamar Jadi Wanita Mengaku Sister Hong, Tipu 1.692 Pria hingga Rekam Adegan Syur

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa Rika Amalia dan Mengapa Ia Meracuni Adik Iparnya?

Rika Amalia, seorang ibu rumah tangga yang memiliki balita, kini harus menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Palembang karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap adik iparnya yang masih berusia 13 tahun, berinisial ANF.

Motif di balik tindakan keji ini ternyata berakar dari konflik keluarga. 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Rika menyimpan dendam mendalam terhadap korban. 

ANF disebut sering menyindir kehamilan Rika dan meragukan keabsahan anak yang dikandungnya. 

ANF bahkan menyebut bahwa anak tersebut bukan hasil pernikahan Rika dengan suaminya, yang merupakan kakak kandung korban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved