PWI Kalbar Somasi kepada Wawan Suwandi atas Dugaan Penggunaan Atribut Organisasi Secara Ilegal

Mengklaim jabatan Plt. Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum, menggunakan atribut resmi organisasi (logo, bendera, stempel, kop surat) secara tidak sah

|
Editor: Nina Soraya
DOK/PWI KALBAR
LAYANGKAN SOMASI - Ketua PWI Kalimantan Barat, Kundori. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui Ruhermansyah, S.H., C.Med, Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, resmi melayangkan somasi atas dugaan penggunaan atribut dan jabatan organisasi PWI Kalimantan Barat secara tidak sah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat melalui Ruhermansyah, S.H., C.Med, Advokat/Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, resmi melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi atas dugaan penggunaan atribut dan jabatan organisasi PWI Kalimantan Barat secara tidak sah.

Bertindak sebagai Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari PWI Kalimantan Barat tertanggal 8 Juli 2025, di bawah kepemimpinan Ketua Kundori dan Sekretaris Deska Irnan Syafara, Ruhermansyah menyatakan, kliennya merasa dirugikan oleh tindakan Wawan Suwandi yang secara sepihak mengklaim diri sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua PWI Kalbar.

Dalam somasi yang dilayangkan tertanggal 14 Juli 2025, Ruhermansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum dan AD/ART PWI, serta melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, di antaranya: 

Keabsahan Kepengurusan PWI Pusat yang telah disahkan melalui SK Menteri Hukum dan HAM RI, pasca Kongres PWI Pusat 25–26 September 2023 yang menetapkan Hendry Ch. Bangun sebagai Ketua Umum.

Penetapan Resmi PWI Kalbar berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 196-PGS/PP-PWI/2024 tertanggal 18 April 2024, yang mengangkat Kundori sebagai Ketua PWI Kalbar secara sah.

DAHLAN Dahi Temukan Jalan Tengah Dualisme PWI, Hendry dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan

Ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Dasar PWI, yang menyatakan bahwa hanya Konferensi Provinsi yang berhak memilih Ketua PWI untuk masa bakti lima tahun, tanpa ada mekanisme penunjukan Plt. secara sepihak.

UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang mengatur legalitas dan mekanisme pengangkatan pengurus organisasi secara demokratis dan sah.

KUHP Pasal 263 dan 266, terkait pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu.

Somasi tersebut memberikan batas waktu hingga 19 Juli 2025 kepada Wawan Suwandi untuk menghentikan semua klaim dan tindakan mengatasnamakan PWI Kalbar.

Ketua PWI Kalbar Kundori: OKK Wajib Bagi Calon Anggota PWI untuk Pastikan Kompetensi dan Integritas

Jika tidak diindahkan, Kuasa Hukum akan menempuh jalur hukum, termasuk: Melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalimantan Barat.

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, Ketua Dewan Pers, Gubernur Kalbar, Kapolda Kalbar, dan seluruh mitra kerja PWI Kalbar.

Saat ini PWI di beberapa daerah di Indonesia terjadi dualisme menyusul adanya masalah di PWI Pusat.

Kubu Zulmansyah telah menunjuak Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua PWI Kalbar

Wawan ditunjuk didasarkan pada SK PWI Pusat Nomor: 133-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus PWI Provinsi Kalbar.

SK ditetapkan di Jakarta pada 21 Februari 2025 dan ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, Ketua Bidang Organisasi Mirza Zulhadi, dan Sekretaris Jenderal Wina Armada Sukardi.

Namun saat ini kedua kubu akan segera menyelesaikan masalah melalui Kongres Persatuan di Jakarta.   

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved