Go Katan: Inovasi Layanan Pajak Daerah untuk Tingkatkan PAD Pontianak
“Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus mendorong kemandirian fiskal melalui berbagai inovasi layanan publik.
Salah satunya diwujudkan dengan peluncuran program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan (Go Katan) yang diresmikan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa 15 Juli 2025.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalimantan Barat, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah.
“Kami hadirkan sosialisasi sekaligus layanan jemput bola di kecamatan. Tujuannya agar warga lebih memahami prosedur pembayaran pajak, besarannya, serta kemudahan akses layanan langsung di lingkungan tempat tinggal mereka,” ujar Amirullah.
Ia menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan komponen utama dalam struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak, dengan kontribusi mencapai 31 hingga 33 persen dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan ini sangat menentukan keberlangsungan pembangunan, seperti perbaikan jalan lingkungan hingga penyediaan layanan publik lainnya yang seluruhnya dibiayai dari PAD,” jelasnya.
Melalui program Go Katan, Pemkot juga mengampanyekan opsen atau pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Baca juga: Karyawan Klinik di Pontianak Senang Dapat BSU: Langsung untuk Kebutuhan Rumah
“Opsen artinya pilihan. Nilainya tetap, tetapi pembagiannya langsung ke pemerintah kota, memperkuat kapasitas fiskal daerah,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk pembebasan dan pengurangan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 20 Desember 2025.
“Dengan adanya Samsat Keliling dan layanan jemput bola PBB-P2, kami berharap masyarakat makin dimudahkan dalam menjalankan kewajiban perpajakan,” pungkas Amirullah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Daftar 31 Desa di Kecamatan Kayan Hulu Sintang Kalimantan Barat |
![]() |
---|
Belum Pernah Temui Gas Kosong, Pemilik Pangkalan LPG Susilo: Kalau Segel Utuh Bisa Ditukar |
![]() |
---|
Bank Kalbar Cetak Prestasi Gemilang, Laba Naik Tajam di Tengah Gelombang Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kapolsek Sengah Temila Hadiri Reses Cornelis di Desa Aur Sampuk, Bahas Karhutla dan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Gas Subsidi 3 Kg Dikeluhkan Cepat Habis, Warga Curiga Ada Kebocoran atau Isi Tak Sesuai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.