Lakukan Pemetaan Ulang, Cegah Tumpang Tindih dan Sengketa Pertanahan

“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ungkapnya.

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AYU NADILA
SERAHKAN SERTIFIKAT - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerima sertifikat tanah fasum dan fasos dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak Susmianto, Senin 14 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menjelaskan bahwa dari 12 sertifikat yang diserahkan, tiga di antaranya dikhususkan untuk lahan Sekolah Rakyat. 

Menurutnya, saat ini masih ada sekitar 4.000 aset milik pemerintah kota yang belum tersertifikasi.

“Bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” jelas Susmianto kepada tribunpontianak.co.id.

Ia menyebut, lebih dari 90 persen aset Pemkot Pontianak telah bersertifikat. Fokus pihaknya kini difokuskan pada pemeliharaan data dan peningkatan pelayanan.

12 Sertifikat Aset Diserahkan ke Pemkot Pontianak, Termasuk Lahan Sekolah Rakyat

“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” ungkapnya.

Susmianto juga mengimbau masyarakat agar menjaga dan memelihara tanah yang telah bersertifikat. 

Ia mengingatkan, jika menemukan sertifikat lama atau rusak, warga diminta segera melapor ke kantor pertanahan untuk dilakukan pemetaan ulang.

“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved