Kasus Korupsi di Singkawang
BREAKING NEWS - Kasus Tipikor HPL, Sekda Singkawang Sumastro Ditetapkan Tersangka Kejari Singkawang
Akibat dari penyimpangan tersebut, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalbar, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - PJ Wali Kota Singkawang periode 2022-2025 yang sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Penetapan ini diumumkan dalam press release yang digelar di Aula Kantor Kejari Singkawang pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan hak pengelolaan tanah milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 04 Tahun 2023 yang diperpanjang dengan surat perintah Nomor 04D Tahun 2025, tim penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Tersangka telah kami tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pemberian keringanan retribusi kepada PT Palapa Wahyu Grup, pengelola kawasan wisata Taman Pasir Panjang Indah.
Kejari menyebutkan, pada tahun 2021 terbit Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sebesar Rp 5.238.000.000. Namun, berdasarkan surat keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 973 Tahun 2021, PT Palapa Wahyu Grup Taman Pasir Panjang Singkawang mendapat keringanan retribusi sebesar 60 persen dan penghapusan denda administrasi selama 120 bulan.
“Dengan keputusan tersebut, kewajiban retribusi menjadi hanya Rp 2.095.200.000, dan dapat dicicil selama 10 tahun dengan besaran Rp 17.460.000 per bulan,” jelasnya.
• Kasus Korupsi Kominfo Kalbar, Gubernur Ria Norsan: Serahkan Semua Kepada APH, Jangan Menjustifikasi
Namun dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa pemberian keringanan ini tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk tidak melaksanakan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Kalbar, serta menghindari ketentuan tender.
“Tersangka selaku pengelola barang milik daerah seharusnya mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Namun yang bersangkutan justru mengakomodir pihak swasta tanpa prosedur yang sah,” tegasnya.
Akibat dari penyimpangan tersebut, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalbar, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Singkawang.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Kami tegaskan, Kejari Singkawang akan terus komit dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut aset dan keuangan daerah,” pungkasnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BREAKING NEWS
TribunBreakingNews
Sekda Singkawang
Sumastro
Kejari Singkawang
Nur Handayani
Berita Viral
JADWAL Persidangan Kasus Sumastro Terungkap? Update Kasus Korupsi HPL Sekda Singkawang |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Korupsi Sekda Singkawang Sumastro, Ada Penetapan Tersangka Lain? Ini Kata Kejari |
![]() |
---|
Perjalanan Karier Politik Sekda Singkawang Sumastro yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi HPL |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD, Angkat Suara soal Penetapan Tersangka Sumastro, Mubarak: Kami Juga Terkejut |
![]() |
---|
Sekda Singkawang Tersangka Kasus Korupsi HPL, Ini Harta Kekayaan Sumastro Berdasarkan Data LHKPN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.