Warga Antusias Bayar Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Pemprov Kalbar

Ayu menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini ke Kantor Samsat Pontianak untuk membayar tunggakan pajak yang telah berlangsung selama 5 tahun lamanya. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
BAYAR PAJAK - Suasana warga yang mengantre bayar pajak di kantor Samsat Pontianak , pada Kamis 3 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Suasana Kantor Samsat Pontianak sejak pagi hingga siang ini tampak penuh antrean warga yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan layanan lainnya, Kamis 3 Juli 2025

Dari Pantauan Tribun Pontianak mulai dari pintu depan antrean tampak ramai, begitu juga yang duduk di kursi tunggu yang juga telah terisi penuh. Namun pelayanan tampak berjalan lancar, Para petugas juga sigap melayani para warga yang datang ke Kantor Samsat Pontianak, di Jalan Adisucipto, Pontianak

Masyarakat yang datang untuk membayar pajak ini, tampaknya memanfaatkan dengan baik program yang telah diberikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang kembali memberi keringanan dan pembebasan pajak khususnya di bidang kendaraan bermotor. 

Adapun kebijakan ini telah mulai diberlakukan secara serentak sejak 30 Juni 2025 sampai 20 Desember 2025 mendatang. 

Salah satu warga yang telah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan yakni Ayu Meiliani, warga Mempawah yang membeli kendaraan di Kota Pontianak

Ayu menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini ke Kantor Samsat Pontianak untuk membayar tunggakan pajak yang telah berlangsung selama 5 tahun lamanya. 

Dirlantas Polda Kalbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan

Dijelaskannya setelah bayar pajak, ua berencans untuk proses bea balik nama. Sehingga harus membayar penuh pajak kendaraan tersebut. Baru bisa proses bea balik nama.

“Jadi saya datang untuk membayar pajak selama 5 tahun yang nunggak,” ucapnya.

Ia pun mengapresiasi atas program yang telah diberikan Pemprov Kalbar, karena sangat dirasakan oleh masyarakat Kalbar, khususnya dalam memberikan keringan pembayaran pajak kendaraaan.

“Alhamdulillah dengan ada kebijakan Pemprov Kalbar  terkait pembebasan pajak, kita dipermudah untuk membayar pajak dan dapat diskon juga. Seperti saya tadi bayar pajak 5 tahun diberikan diskon 40 persen sehingga sedikit ringan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Samsat Pontianak

Ia juga melihat banyak sekali masyarakat yang antusias memanfaatkan program ini , dan layanan yang diberikan petugas juga sangat cepat dan jelas. 

“Saya  lihat dengan kebijakan ini, pada hari ini pun ramai warg yang datang membayar pajak. Saya tadi datang jam 10 an dan layanannya juga cepat,” ujarnya.

Selain itu pembayaran pajak juga dipermudah dengan layanan Qris atau cashless melalui Bank yang telah menjalin kerjasama dengan Bapenda Kalbar

“Kita juga dipermudah untuk pembayaran dengan transaksi cukup scan Qris Bank Kalbar . Jadi kita tidak perlu bawa uang cash,” ucapnya. 

Ia juga menyampaikan keinginannya  kedepan, agar program seperti ini akan terus dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang kesusahan dan yang menunggak pajak. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved