Warga Antusias Bayar Pajak Manfaatkan Program Bebas Denda Pajak Pemprov Kalbar

Ayu menjelaskan bahwa kedatangannya kali ini ke Kantor Samsat Pontianak untuk membayar tunggakan pajak yang telah berlangsung selama 5 tahun lamanya. 

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
BAYAR PAJAK - Suasana warga yang mengantre bayar pajak di kantor Samsat Pontianak , pada Kamis 3 Juli 2025. 

“Dengan adanya pembebasan denda pajak dan pemberian diskon tentu sangat membantu masyarakat,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Supano , warga Rasau Jaya, Kabupaten Kubu menyampaikan hal serupa. Bahwa kedatangannya ke Kantor Samsat untuk membayar pajak bea balik nama. 

“Saya datang untuk mengurus Bea balik nama kendaraan dan adanya program ini jadinya gratis, hanya membayar biaya STNK , dan BPKP saja,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa sangat terbantukan dengan adanya program yang diberikan oleh Pemprov Kalbar.  

“Alhamdulillah program ini sangat membantu kita yang kadang mau Bea balik nama itu kan harus bayar. Jadi susah kan mahal biasanya, dan kali ini kita dipermudah melalui program yang diinisiasi Pemprov. Alhamdulillah Layanan juga mudah dan tidak ribet ,”ungkapnya. 

Lewat program ini beberapa kebijakan diberlakukan diantaranya, yang pertama pembebasan denda wajib pajak yang memiliki kertelambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor, dan opsen pajak akan mendapatkan pembebasan 100 persen, atas denda administrasi yang selama ini dibebankan. 

Kedua,  pembebasan pajak progresif yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya. Ketiga, pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor dengan diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. 

Kemudian diskon 25 persen pokok kendaraan bermotor atau PKB yang menunggak 4 tahun.  Lalu, Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak 5 tahun. 

Selanjutnya, juga diberikan diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melalukan mutasi ke plat nomor Kalbar.  Berikutnya gratis BBNKB kedua, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu. 

Adapun yang menjadi landasaran kebijakan ini ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalbar nomor 26 tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak dibidang kendaraan bermotor yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara  pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved