Dirlantas Polda Kalbar Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pembebasan Denda Pajak Kendaraan
Ia menyampaikan bahwa meskipun kebijakan tersebut baru diumumkan secara resmi, pelaksanaannya telah berjalan sejak dua hari sebelumnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPOTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalbar turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemprov Kalbar mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025.
Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol. Valentinus Asmoro, menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata pemerintah mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih dirasakan.
“Kami sebagai Tim Pembina Samsat mengimbau seluruh masyarakat Kalbar agar memanfaatkan kebijakan ini dengan baik. Pemerintah sudah berupaya maksimal, salah satunya dengan pembebasan denda pajak kendaraan yang kini telah resmi diberlakukan,” ujar Asmoro, Rabu 2 Juli 2025.
Ia menyampaikan bahwa meskipun kebijakan tersebut baru diumumkan secara resmi, pelaksanaannya telah berjalan sejak dua hari sebelumnya.
Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada antusiasme, dan partisipasi masyarakat.
“Kalau pemerintah sudah menelurkan kebijakan ini, namun tidak ada gayung bersambut dari masyarakat, tentu hasilnya tidak maksimal. Kami harap masyarakat merespons positif,” tambahnya.
Dirlantas juga menyasar imbauan ini kepada pelaku usaha, dan badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dalam jumlah banyak. Ia menyebut partisipasi dari sektor usaha bisa berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kalau pendapatan daerah meningkat, tentu Pemprov punya ruang fiskal yang lebih besar untuk membenahi, dan meningkatkan fasilitas umum. Dampaknya bisa dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: CERITA Gadis Cantik Pontianak Korban Pelecehan Pengasuh yang Jadi Monster! Panti Sosial hingga Hotel
Lewat program ini beberapa kebijakan diberlakukan diantaranya, yang pertama pembebasan denda wajib pajak yang memiliki kertelambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor, dan opsen pajak akan mendapatkan pembebasan 100 persen, atas denda administrasi yang selama ini dibebankan.
Kedua, pembebasan pajak progresif yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya. Ketiga, pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor dengan diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
Kemudian diskon 25 persen pokok kendaraan bermotor atau PKB yang menunggak 4 tahun. Lalu, Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak 5 tahun.
Selanjutnya, juga diberikan diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melalukan mutasi ke plat nomor Kalbar. Berikutnya gratis BBNKB kedua, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu.
Adapun yang menjadi landasaran kebijakan ini ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalbar nomor 26 tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak dibidang kendaraan bermotor yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPKP Kawal Peluncuran 80.081 Koperasi Merah Putih se-Indonesia |
![]() |
---|
WADUH!13 Kabupaten dan Kota di Kalbar Terima Sanksi Administrasi Terkait Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Pemda Kapuas Hulu Minta Pendampingan Kejari Kelancaran Proyek Strategis di Daerah |
![]() |
---|
Peringati Hari Anak Nasional 2025, Singkawang Gaungkan Tujuh Kebiasaan Anak Hebat |
![]() |
---|
Titik Api Dekat Bandara, Operasi Penerbangan di Singkawang Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.