Ringankan Beban Warga Kalbar, Pemprov Bebaskan Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan

Namun, dikatakan Bari bahwa disadari tidak semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu,  terutama dimasa masa sulit.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANGGITA PUTRI
PEMBEBASAN PAJAK - Foto saat Press Realease program keringanan dan pembebasan pajak khususnya di bidang kendaraan bermotor Provinsi Kalbar. Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kalbar Mohammad Bari, bersama Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, dan Kakanwil Jasa Raharja Kalbar Panji Akbar Nur Banten, pada Rabu 2 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, kembali memberi keringanan dan pembebasan pajak khususnya di bidang kendaraan bermotor Provinsi Kalbar

Bersama Tim Pembina Samsat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalbar,Muhammad Bari menyampaikan bahwa  kebijakan ini telah mulai diberlakukan secara serentak sejak 30 Juni 2025 sampai 20 Desember 2025 mendatang. 

Melalui kebijakan ini, dikatakannya sebagai wujud nyata dan komitmen Pemprov Kalbar bersama Tim Pembina Samsat, dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dan memberikan keringanan bagi masyarakat ditengah kondisi biaya hidup yang semakin meningkat. 

Sebagaimana diketahui kendaraan bermotor merupakan salah satu objek pajak daerah yang menyumbang penerimaan penting bagi pembangunan. 

Namun, dikatakan Bari bahwa disadari tidak semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban mereka secara tepat waktu,  terutama dimasa masa sulit.

Ketua KPAD Kota Pontianak: Dugaan Kekerasan Seksual di UPT PSA Jadi Alarm bagi Pemerintah

“Oleh karena itu untuk mendukung kepatuhan pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat, kami  (Pemprov Kalbar) bersama Dirlantas Polda Kalbar dan Jasa Raharja memberlakukan kebijakan ini,” ujarnya Bari saat Press Realease bersama Dirlantas Polda Kalbar, Kombes Pol Valentinus Asmoro, dan Kakanwil Jasa Raharja Kalbar Panji Akbar Nur Banten.

Selain itu, Program ini juga masuk dalam program dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar yang ingin memberikan keringanan dan kemudahan dalam pelayananan khususnya bagi wajib pajak. 

Lewat program ini beberapa kebijakan diberlakukan diantaranya, yang pertama pembebasan denda wajib pajak yang memiliki kertelambatan dalam pembayaran kendaraan bermotor, dan opsen pajak akan mendapatkan pembebasan 100 persen, atas denda administrasi yang selama ini dibebankan. 

“Jadi untuk semua denda kita bebaskan 100 persen,” tegas Bari. 

Kedua,  pembebasan pajak progresif yakni untuk kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya. Ketiga, pemotongan atau diskon pajak kendaraan bermotor dengan diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo. 

Kemudian diskon 25 persen pokok kendaraan bermotor atau PKB yang menunggak 4 tahun.  Lalu, Diskon 40 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi yang menunggak 5 tahun. 

Selanjutnya, juga diberikan diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk satu masa pajak kendaraan luar Kalbar yang melalukan mutasi ke plat nomor Kalbar.  

Berikutnya gratis BBNKB kedua, serta bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun tahun lalu. 

Adapun yang menjadi landasaran kebijakan ini ditetapkan melalui peraturan gubernur Kalbar nomor 26 tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak dibidang kendaraan bermotor yang merupakan turunan dari kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara  pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

“Kami (Pemprov) berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tidak hanya sebagai bentuk insentif fiskal, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak , mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan, meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan publik serta memperluas basis data kendaraan bermotor secara akurat,” harapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved