Berita Viral

Dipermudah! Syarat dan Cara Perpanjang SIM Kini Bisa Dimana Saja, Biayanya Cuma Rp 75 Ribu

Resmi dipermudah syarat dan cara memperpanjang SIM terbaru mulai Juli 2025 kini bisa dimana saja dan biayanya cuma Rp 75 ribu saja.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SIM ONLINE - Ilustrasi perpanjang SIM online. Resmi dipermudah syarat dan cara memperpanjang SIM terbaru mulai Juli 2025 kini bisa dimana saja dan biayanya cuma Rp 75 ribu saja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara memperpanjang SIM terbaru mulai Juli 2025 kini bisa dimana saja dan biayanya cuma Rp 75 ribu saja.

Tak perlu repot antre panjang di kantor Satpas, kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Meski praktis, pemohon tetap perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar proses berjalan lancar.

Berdasarkan informasi dari situs digitalkorlantas.id, biaya perpanjangan SIM Nasional ditetapkan sebagai berikut:

- SIM A: Rp 80.000

- SIM C: Rp 75.000

Resmi Berubah Aturan Perpanjang SIM Terbaru Per 1 Juli 2025 Semua Jenis Golongan Kini Bisa Dimanapun

Angka tersebut belum termasuk biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim bila pemohon memilih layanan antar ke rumah melalui POS Indonesia.

Proses perpanjangan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di Satpas.

Jika permohonan diajukan setelah pukul 15.00 WIB, maka akan diproses keesokan harinya.

Jam operasional Satpas sendiri adalah Senin hingga Sabtu pukul 08.00–15.00 WIB.

Cara perpanjangan SIM secara online

Berikut adalah tahapan lengkap untuk memperpanjang SIM via Digital Korlantas POLRI:

- Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore.

- Registrasi dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS.

- Buat dan konfirmasi PIN.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved