Pelecehan di Panti Sosial Anak

KLARIFIKASI UPT PSA Dinsos Kalbar Soal Kasus Dugaan Pelecehan Anak Asuh oleh Oknum PNS

Kasus ini telah diterima oleh Polresta Pontianak pada Kamis 26 Juni 2025 dan telah naik ke penyelidikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/Anggita Putri/Istimewa
PELECEHAN UPT PSA - Kondisi kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Panti Sosial Anak (PSA) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat (Dinsos Kalbar) di Jalan Uray Bawadi, Kota Pontianak terkini (kiri) | Ilustrasi kekerasan anak (kanan). Kepala UPT PSA Dinsos Kalbar Effendi Muharam buka suara soal kasus oknum PNS yang diduga melecahkan anak PSA di tempatnya. 

“Jadi kita mengklarifikasi dari dua pihak, baik pihak terlapor, maupun pihak pelapor. Untuk mengetahui kronoliginya, Jadi, ketika ditanya dari pihak pelapor itu ada yang benar, ada beberapa pertanyaan masih dibantah. Ada juga jawaban dari pihak pelapor dan terlapor yang tidak sinkron satu sama lain. Nah, untuk pembuktiannya, benar atau salah, kita serahkan sepenuhnya ke aparat pengerak hukum. Karena sudah diproses, untuk pembuktian mana yang benar atau salah,” ujarnya.

Ia menegaskan, untuk anak di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan ini sudah diamankan dan diberikan pendampingan.

“Kondisi anak ini sudah kita amankan juga, untuk ketenangan dari sisi psikisnya ya, jangan sampai terganggu. Kita sudah koordinasi juga dengan KPAD Kota Pontianak dan juga dari DPPPA. Jadi, untuk sementara itu, kita sambil menunggu proses penyelidikan dari kepolisian,” tegasnya.

UPT PSA Kalbar Tampung 40 Anak Asuh, Fokuskan Pendidikan dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Ia meluruskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaaran atau menyembunyikan terhadap kasus ini.

“Karena pelaporan itu masuk pada saat hari Jumat lalu viral, kita pun menerima laporan dan tahu dari Instagram. Saat itu juga kita koordinasi dengan kepolisian yang mengatakan bahwa itu kasus ini sudah  dilaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Dengan kejadian ini, ia menegaskan UPT PSA Provinsi Kalbar akan terus berbenah di internal, dalam hal pengawasan dan SOP lainnya akan dialkukan evaluasi.

“Kita akan evaluasi SOP mulai dari penerimaan sampai ke kegiatan rehabilitasi, hingga kepada bimbingan-bimbingan belajar yang memang kita laksanakan secara rutin tiap tahun. Termasuklah proses untuk izin-izin aktivitas di luar panti,” jelasnya.

Ia mengatakan untuk keamanan anak asuh dipanti, kedepan izin diluar kegiatan Panti akan diperketat dan dibatasi.

Bahkan untuk aktivitas sekolah juga akan diperketat untuk jam pulang dan waktu penjemputan di sekolah-sekolah, yang menggunakan fasilitas antar jemput mobil sekolah maupun motor oleh petugas.

“Nah, itu akan kita perketat. Kita juga ada antar jemput, dan itu akan kita pastikan betul-betul mereka itu berangkat tepat waktu dan pulang juga tepat waktu,”ujarnya.

“Lalu untuk kegiatan di luar sekolah, kalau memang betul-betul dari pihak sekolah mengadakan acara , kita minta buktinya. Sehingga mereka benar- benar melaksanakan kegiatannya,“ tegasnya.

Pihak UPT PSA juga akan memperketat dipintu masuk dengan meminta satpam yang bertugas betul- betul mengamati anak-anak panti.

“Jadi ketika mereka keluar jam berapa dan pulang jam berapa kita tahu. Walaupun ini sudah dilaksanakan, tapo akan diperketat sehingga terawasi. Karena anak-anak kita total ada 40 orang yang ditinggal disini,”ujarnya .

Ia menegaskan pengawasannya diperketat, sebagai upaya jangan sampai ada lagi anak-anak yang tidak terpantau.

“Dan pengasuhan juga akan kita evaluasi, karena tupoksi mereka ini sudah jelas akan kita evaluasi mana yang akan kita tingkatkan lagi,”ujarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved