Breaking News

Satresnarkoba Bekuk Pengedar Narkoba di Kost Sambas, 79 Gram Sabu Diamankan

Pelaku D diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
PEREDARAN NARKOTIKA - Personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25) pada Rabu 25 Juni 2025 dini hari sekitar pukul 00.40 WIB. Penangkapan itu membuktikan Satresnarkoba Polres Sambas kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satresnarkoba Polres Sambas, Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika, Rabu 25 Juni 2025.

Personel Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (25) pada Rabu dini hari sekitar pukul 00.40 WIB.

Pelaku D diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kost di Dusun Muhajirin, Desa Pasar Melayu, Kecamatan Sambas.

Kasat Narkoba Polres Sambas Iptu Edy Sutrisno menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan pengintaian, tim Satresnarkoba segera bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap tersangka D," ungkap Iptu Edy Sutrisno.

Dia mengatakan, dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 79,46 gram.

"Satu paket plastik yang disimpan di dalam sebuah handbag warna hitam merk Genuine Accessories," ungkapnya.

Selain barang bukti utama, kata dia, turut diamankan satu unit handphone merk OPPO A15 warna biru tua, satu alat hisap (bong), dan satu buah korek gas warna kuning.

"Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sambas guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Wakil Wako Padang Berkunjung ke Sambas, Tiru Ketahanan Pangan Perkuat Toleransi

Kasat Iptu Edy Sutrisno menjelaskan bahwa tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana narkotika dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Sambas. Sinergi dengan masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.

Dia menyampaikan, apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi dalam memberikan informasi yang akurat. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan.

"Guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika, serta mengajak semua elemen masyarakat untuk aktif dalam pencegahan peredaran narkoba," imbuhnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved