Berita Viral

RESMI Putusan MK Minta Sekolah Swasta Tanpa Memungut Biaya, Mendikdasmen: Gratis Itu Bahasa Media

Hasil resmi putusan MK menyatakan sekolah swasta tanpa memungut biaya namun Mendikdasmen sebut aturan gratis itu bahasa media.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MURID SD - Ilustrasi murid SD berkumpul di lapangan. Hasil resmi putusan MK menyatakan sekolah swasta tanpa memungut biaya namun Mendikdasmen sebut aturan gratis itu bahasa media. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hasil resmi putusan MK menyatakan sekolah swasta tanpa memungut biaya namun Mendikdasmen sebut aturan gratis itu bahasa media.

Lantas apa makna putusan Mahkamah Konstitusi soal sekolah swasta tanpa memungut biaya dengan kata gratis?

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menilai tidak ada klausul mengenai "sekolah gratis" untuk swasta dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXIII/2025.

Dia menyebut istilah "sekolah gratis" datang dari media massa, bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Sekolah gratis itu kan bahasa media, kalau bahasa keputusan MK itu bunyinya tidak sekolah gratis. Nanti dicek lagi keputusan MK-nya ya," kata Mu'ti saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Rabu (25/6/2025).

Aturan Baru Sekolah Swasta Resmi Gratis SD sampai SMP Lengkap Pernyataan Mendikdasmen dan Putusan MK

Meski demikian, Kemendikdasmen tetap merespons putusan MK yang meminta pemerintah pusat dan daerah untuk menyelenggarakan pendidikan wajib belajar 9 tahun tanpa pungutan biaya.

Mu'ti mengatakan, dia sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretaris Negara terkait hal itu.

"Dan keputusan di rapat terakhir nanti akan kita bahas secara khusus untuk merespons dan memberikan langkah-langkah yang sesuai dengan keputusan MK itu," katanya.

Dia kembali menegaskan kepada awak media, bahwa kata "gratis" tak pernah dimuat dalam putusan MK.

"Tentu dengan pemahaman yang benar ya, karena di keputusan MK tidak ada kata ‘gratis’. Cek lagi," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

MK menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Dalam pertimbangan hukum, MK berpandangan bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved