ISU Kenaikan Gaji ASN Oktober 2025, Begini Penjelasan Pemerintah

Kenaikan nantinya disebut akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan...

Editor: Dhita Mutiasari
Genered by AI : ChatGPT
ISU KENAIKAN GAJI - Ilustrasi ASN, TNI dan Polri yang berbaris di lapangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji belum dibahas secara rinci, dan masih menunggu hasil kajian anggaran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -  Pemerintah tengah membahas peluang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Salah satu program yang tercantum adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara (gaji ASN), termasuk guru, dosen, tenaga penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Seiring waktu, kabar kenaikan gaji ASN berkembang dengan cepat.

Bahkan muncul spekulasi bahwa kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025. 

Tak sedikit ASN yang menaruh harapan besar, mengingat rencana ini dianggap sebagai angin segar di tengah isu kesejahteraan aparatur negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji belum dibahas secara rinci, dan masih menunggu hasil kajian anggaran.

Kemenpan-RB Tetapkan Skema Baru PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Gaji dan Tunjangannya

Kenaikan nantinya disebut akan diprioritaskan untuk kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Muhammad Qodari, memberikan penjelasan.

Menurutnya, meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025, hal itu masih berupa pemutakhiran rencana kerja pemerintah, bukan kepastian pelaksanaan di tahun yang sama.

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja yang ditandatangani pada 30 Juni 2025,” ujar Qodari dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.

KemenpanRB: Masih Dibahas

Pernyataan KSP tersebut sejalan dengan keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Melalui pernyataan pada 19 September 2025, KemenpanRB menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN masih belum dibahas secara detail dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenpanRB.

Kenaikan Gaji ASN Masih Menunggu Kepastian

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved