Berita Viral

Aturan Baru Sekolah Swasta Resmi Gratis SD sampai SMP Lengkap Pernyataan Mendikdasmen dan Putusan MK

Simak aturan baru sekolah swasta resmi tanpa dipungut biaya alias gratis lengkap pernyataan Mendikdasmen dan Putusan MK.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
MURID BARU - Ilustrasi seleksi penerimaan murid baru sekolah dasar. Simak aturan baru sekolah swasta resmi tanpa dipungut biaya alias gratis lengkap pernyataan Mendikdasmen dan Putusan MK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan baru sekolah swasta resmi tanpa dipungut biaya alias gratis lengkap pernyataan Mendikdasmen dan Putusan MK.

Hal ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan norma frasa Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menyikapi hal itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti buka suara.

Ia menegaskan, pihaknya siap mematuhi putusan tersebut. 

Mu'ti menyatakan, keputusan MK itu bersifat final dan mengikat, yang memberikan kepastian hukum yang wajib untuk dipatuhi.

Resmi Berubah Syarat Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru Juni 2025 Kini Wajib SPMB, Mulai TK SD SMP SMA

"Keputusan MK itu, pertama secara hukum, keputusan MK itu kan final dan mengikat," kata Mu'ti, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa 3 Juni 2025.

"Jadi, tidak ada alasan untuk kita tidak mengikuti keputusan MK itu," imbuhnya.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tengah dalam proses menindaklanjuti putusan MK tersebut.

"Yang kedua, terkait dengan bagaimana kita mem-follow up dan mengimplementasikan keputusan MK," imbuh dia.

Kemendikdasmen bakal melakukan koordinasi kepada kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sembari menunggu arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kami mulai mengadakan pembicaraan dengan Menteri Keuangan dan kementerian lain yang terkait, dan bagaimana nanti langkah selanjutnya, tentu kami mengikuti arah dari Bapak Presiden," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved