KRONOLOGI NAFSU Bejat Kakek 64 Tahun di Sambas Cabuli Anak 5 Tahun serta Ancaman Hukuman Pelaku
Kali ini perbuatan tak senonoh dilakukan seorang pria yang sudah berusia 64 tahun inisial N.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Polres Sambas mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kekerasan seksual terhadap anak," katanya
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Kepala PLBN Aruk Harap Pertumbuhan Ekonomi Warga Perbatasan Meningkat |
|
|---|
| Demi Sembako Murah, Warga Senipahan Sambas Rela Terabas Banjir |
|
|---|
| Pemerintah Kabupaten Sambas Apresiasi Peran BI Kalbar Dampingi UMKM |
|
|---|
| FAKTA Kasus Pembunuhan Istri Pegawai Pajak, Motif Ungkap Kronologi Temuan Jasad di Septic Tank |
|
|---|
| Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program Polisi Sahabat Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kakek-cabul-disambas-346556.jpg)