KRONOLOGI NAFSU Bejat Kakek 64 Tahun di Sambas Cabuli Anak 5 Tahun serta Ancaman Hukuman Pelaku
Kali ini perbuatan tak senonoh dilakukan seorang pria yang sudah berusia 64 tahun inisial N.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kasus pelecehan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sambas.
Kali ini perbuatan tak senonoh dilakukan seorang pria yang sudah berusia 64 tahun inisial N.
N tega mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 5 tahun.
Kasus pencabulan anak ini tengah ditangani Polres Sambas.
Laporan tersebut diterima 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi dengan pelapor seorang perempuan berinisial SD (30) yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban, anak perempuan berinisial MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64).
Baca juga: KRONOLOGI dan Masalah Awal Keributan di Jalan Parwasal Pontianak Utara, 3 Korban Luka Serius
Pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul terhadap korban.
"Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor," kata AKP Sadoko Kasih.
AKP Sadoko Kasih mengatakan, setelah dibujuk, korban menceritakan bahwa ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang diperbuat pelaku. Perbuatan itu diduga pernah dilakukan April 2025.
"Tindakan yang tak senonoh dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada bulan April 2025," katanya.
Dia menjelaskan, menindaklanjuti laporan tersebut Unit Piket Satreskrim Polres Sambas segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.
Baca juga: KRONOLOGI Warga Sungai Kunyit Mempawah Digerebek Polisi karena Menjadi Pengedar Narkoba
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Polisi juga telah memanggil dua orang saksi, masing-masing berinisial ES (9) dan SP (30) untuk dimintai keterangan.
Dia menyampaikan bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
KKP Beri Penghargaan Polres Sambas yang Gagalkan Perlintasan Transaksi Gelap Telur Penyu |
![]() |
---|
NAMA Anggota DPRD Kabupaten Sambas Dapil Kecamatan Sambas Subah dan Sajad Lengkap Besaran Dana Reses |
![]() |
---|
Tumpahan Salok, Gubernur Ria Norsan : Ajang Pererat Silaturahmi Masyarakat Sambas di Perantauan |
![]() |
---|
Terjatuh dari Jamban, Warga Selakau Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Petani Desa Mentibar Bersama Danramil 08/Paloh Panen Jagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.