JADWAL SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Prestasi, Cek Ketentuan Pendaftaran dan Validasi

Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (pukul 00:00 - 23:59 WIB) yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SPMB KALBAR - Grafis SPMB Tahun 2025/2026 Jenjang SMA/SMK Kalbar diupload Selasa (24/6/2025). Jalur prestasi diperuntukan bagi calon murid yang prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. 

7) Terkait ketentuan 4) diatas, operator satuan pendidikan memeriksa tanggal terbit sertifikat atau piagam yang diunggah. Sertifikat atau piagam dinyatakan valid jika tanggal terbitnya kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025. Jika ditemukan tanggal terbit sertifikat atau piagam lebih dari 3 tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.

8) Bagi calon murid yang merupakan ketua OSIS dan/atau Pratama mengunggah Surat Keputusan Kepala sekolah tentang Penetapan Katua OSIS dan/atau Pratama. Jika calon murid mengunggah Surat Keputusan Kepala sekolah tentang Penetapan Katua OSIS dan/atau Pratama maka, Surat Keputusan Kepala sekolah tentang Penetapan Katua OSIS dan/atau Pratama dinyatakan valid.

9) Operator satuan pendidikan memastikan bahwa nama calon murid tercatat pada kartu keluarga (KK). Jika nama calon murid terdata pada kartu keluarga (KK) maka, kartu keluarga (KK) dinyatakan valid. Namun, jika nama calon murid tidak terdata pada kartu keluarga (KK) maka, kartu keluarga (KK) dinyatakan tidak valid.

10) Operator satuan pendidikan memastikan bahwa titik koordinat rumah calon murid sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK). Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid.

11) Khusus untuk Kota Pontianak, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa calon murid mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.

12) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam identitas rapor. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak mengunggah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor tersebut dinyatakan tidak valid.

13) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam Surat Keterangan Lulus. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak mengunggah scan atau foto Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus tersebut dinyatakan tidak valid.

b) Tahap 2:

1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon murid.

2) Operator satuan pendidikan harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi SPMB 2025.

3) Calon murid wajib mengecek aplikasi SPMB 2025 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon murid akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon murid dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur prestasi.

4) Jika calon murid tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator satuan pendidikan harus menghubungi calon murid melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon murid pada kolom biodata.

5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur prestasi calon murid tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi SPMB 2025, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon murid.

c) Tahap 3:

1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon murid telah di validasi.

2) Tujuan kedua dari tahap ini adalah memastikan bahwa semua calon murid dengan berkas dan/atau data yang tidak valid telah di hubungi melalui aplikasi SPMB 2025, SMS atau WhatsApp.

3) Tujuan ketiga dari tahap ini adalah memastikan bahwa berkas dan/atau data calon murid yang dinyatakan tidak valid dan sudah di perbaiki, di validasi kembali oleh operator satuan pendidikan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved