JADWAL SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Prestasi, Cek Ketentuan Pendaftaran dan Validasi
Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (pukul 00:00 - 23:59 WIB) yakni Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalbar jenjang SMA/SMK jalur prestasi akan dibuka 7 - 9 Juli 2025 mendatang.
Jalur prestasi diperuntukan bagi calon murid yang prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau di kurasi oleh Kementerian.
Dalam arti, jalur Prestasi adalah jalur penerimaan siswa yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.
Program ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada siswa yang telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam berbagai bidang.
• SPMB Jenjang SMA Kalbar 2025 - 2026 Jalur Domisili Dibuka, Cek Jadwal dan Ketentuan Pendaftaran
Jadwal Kegiatan SPMB Kalbar 2025 Jenjang SMA / SMK Jalur Prestasi
- Pembuatan akun dan Pendaftaran 7 - 9 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB) : Pembuatan akun dan pendaftaran jalur prestasi
- Masa Sanggah 10 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Masa sanggah (perbaikan berkas) jalur prestasi
- Pengumuman 11 Juli 2025 (00:00 - 23:59 WIB): Pengumuman hasil SPMB jalur prestasi
- Daftar Ulang 14 - 15 Juli 2025 (08:00 - 14:00 WIB) : Daftar ulang jalur prestasi
Adapun Prestasi akademik sebagaimana dimaksud berupa:
(1) Nilai rapor khususnya rata-rata pada semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata pelajaran Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia; dan
(2) prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi dan/atau bidang akademik lainnya.
SementarapPrestasi nonakademik berupa:
(1) pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan; atau
(2) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainya.
Kemudian ketentuan validasi atau kurasi dikecualikan untuk:
(1) nilai rapor; dan
(2) pengalaman sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan organisasi kepanduan (PRAMUKA) di Satuan Pendidikan.
Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau di kurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April pada tahun berjalan.
Untuk pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud:
(1) calon Murid:
(2) penyelenggaran lomba;
(3) pihak lain yang berkepentingan.
Adapun prestasi sebagaimana dibuktikan dengan:
(1) rapor pada semester 1 (satu) s.d 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1) disertai dengan lembar identitas rapor;
(2) sertifikat/piagam prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (2) dan huruf c angka (2);
(3) dokumen penetapan kepengurusan organisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka (1).
Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025.
Penetapan bobot prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud disebut Nilai Prestasi ditetapkan pada Surat Keputusan ini.
Penetapan bobot prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud yang selanjutnya disebut Nilai Keorganisasian ditetapkan pada huruf P angka 3 Surat Keputusan ini.
Bobot prestasi akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud menjadi tambahan dari nilai rata-rata rapor sebagaimana dimaksud.
Perhitungan nilai prestasi adalah nilai rapor sebagaimana dimaksud dibobot 70 persen, sedangkan prestasi akademik dan nonakademik dibobot 30%.
Jumlah sertifikat/piagam yang diunggah maksimal 3 (tiga) yang terbaik.
Sertifikat/piagam yang telah dinyatakan valid, tidak dapat diganti dan/atau diubah.
Jumlah murid diterima paling sedikit 30?ri daya tampung satuan pendidikan. Kuota dimaksud termasuk murid yang mengulang kelas.
Alur Kegiatan Validasi Data Jalur Prestasi
Tahap pelaksanaan kegiatan validasi adalah sebagai berikut:
TAHAP 1 (Validasi Kesesuaian Syarat Pendaftaran Jalur Prestasi)
a) Tahap 1:
Data yang dinyatakan valid
TAHAP 2 (Konfirmasi berkas dan/atau data)
TAHAP 3 (Finalisasi validasi)
1) Tujuan tahap ini adalah untuk menguji kesesuaian berkas dan/atau data yang telah di isi dan/atau unggah oleh calon murid pada aplikasi SPMB 2025 dengan persyaratan pendaftaran pada jalur prestasi.
2) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto nilai rapor semester 1 (satu) s.d 5 (lima) mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Matematika, Bahasa Inggris pada kolom yang telah di sediakan.
3) Terkait ketentuan 2) diatas, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa nilai yang di input pada aplikasi SPMB 2025 sama dengan nilai yang ada di rapor yang diunggah oleh calon murid. Jika ditemukan bahwa nilai yang di input sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa nilai yang di input tidak sama dengan nilai pada scan atau foto yang di unggah, maka nilai tersebut dinyatakan tidak valid.
4) Operator satuan pendidikan memastikan bahwa calon murid. mengunggah scan atau foto sertifikat atau piagam dari kejuaraan yang telah ia ikuti. Selanjutnya, calon murid menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti pada aplikasi SPMB 2025.
5) Terkait ketentuan 4) diatas, operator satuan pendidikan harus memastikan sertifikat atau piagam yang diunggah oleh calon murid telah divalidasi atau dikurasi. Jika sertifikat atau piagam yang diunggah oleh calon murid telah divalidasi atau dikurasi maka, sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan valid. Namun, jika sertifikat atau piagam yang diunggah oleh calon murid tidak divalidasi atau dikurasi maka, sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.
6) Terkait ketentuan 4) diatas, operator satuan pendidikan memastikan bahwa murid menginput sifat dan tingkat kejuaraan yang ia ikuti dengan benar, sesuai dengan sertifikat dan piagam yang telah diunggah pada aplikasi SPMB 2025. Jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut
dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa sifat dan tingkat kejuaraan yang diinput tidak sesuai dengan yang tertera pada sertifikat atau piagam yang di unggah, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.
7) Terkait ketentuan 4) diatas, operator satuan pendidikan memeriksa tanggal terbit sertifikat atau piagam yang diunggah. Sertifikat atau piagam dinyatakan valid jika tanggal terbitnya kurang dari 3 (tiga) tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025. Jika ditemukan tanggal terbit sertifikat atau piagam lebih dari 3 tahun sebelum tanggal 16 Juni 2025, maka sertifikat atau piagam tersebut dinyatakan tidak valid.
8) Bagi calon murid yang merupakan ketua OSIS dan/atau Pratama mengunggah Surat Keputusan Kepala sekolah tentang Penetapan Katua OSIS dan/atau Pratama. Jika calon murid mengunggah Surat Keputusan Kepala sekolah tentang Penetapan Katua OSIS dan/atau Pratama maka, Surat Keputusan Kepala sekolah tentang Penetapan Katua OSIS dan/atau Pratama dinyatakan valid.
9) Operator satuan pendidikan memastikan bahwa nama calon murid tercatat pada kartu keluarga (KK). Jika nama calon murid terdata pada kartu keluarga (KK) maka, kartu keluarga (KK) dinyatakan valid. Namun, jika nama calon murid tidak terdata pada kartu keluarga (KK) maka, kartu keluarga (KK) dinyatakan tidak valid.
10) Operator satuan pendidikan memastikan bahwa titik koordinat rumah calon murid sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK). Jika ditemukan titik koordinat rumah sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan titik koordinat rumah tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada kartu keluarga (KK), maka titik koordinat tersebut dinyatakan tidak valid.
11) Khusus untuk Kota Pontianak, operator satuan pendidikan harus memastikan bahwa calon murid mengunggah foto tampak depan rumah. Foto tersebut kemudian dicocokan dengan tampilan google street view. Jika foto tampak depan rumah sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan valid. Namun, jika foto tampak depan rumah tidak sesuai dengan tampilan google street view, maka foto tersebut dinyatakan tidak valid.
12) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam identitas rapor. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak mengunggah scan atau foto halaman identitas rapor, maka identitas rapor tersebut dinyatakan tidak valid.
13) Operator satuan pendidikan memastikan calon murid mengunggah scan atau foto halam Surat Keterangan Lulus. Jika ditemukan bahwa calon murid mengunggah scan atau foto Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus dinyatakan valid. Namun, jika ditemukan bahwa calon murid tidak mengunggah scan atau foto Surat Keterangan Lulus, maka Surat Keterangan Lulus tersebut dinyatakan tidak valid.
b) Tahap 2:
1) Tujuan dari tahap ini adalah untuk mengkonfirmasi berkas dan/atau data yang tidak valid kepada calon murid.
2) Operator satuan pendidikan harus menuliskan informasi yang jelas tentang alasan berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid pada kolom yang telah di tentukan pada aplikasi SPMB 2025.
3) Calon murid wajib mengecek aplikasi SPMB 2025 secara berkala. Jika berkas dan/atau data telah dinyatakan valid, maka calon murid akan masuk pada tahap perangkingan. Namun, jika berkas dan/atau data dinyatakan tidak valid maka calon murid dapat memperbaiki data dan/atau berkas tersebut sampai batas akhir masa sanggah jalur prestasi.
4) Jika calon murid tidak segera memperbaiki berkas/atau data yang tidak valid, maka operator satuan pendidikan harus menghubungi calon murid melalui SMS atau WhatsApp melalui nomor handphone yang telah di isi oleh calon murid pada kolom biodata.
5) Apabila sampai batas akhir masa sanggah jalur prestasi calon murid tidak menanggapi pesan yang telah disampaikan melalui aplikasi SPMB 2025, SMS atau WhatsApp dan tidak memperbaiki berkas dan/atau data yang dinyatakan tidak valid maka hal tersebut merupakan kelalain dari pihak calon murid.
c) Tahap 3:
1) Tujuan pertama dari tahap ini adalah memastikan bahwa seluruh berkas dan/atau data calon murid telah di validasi.
2) Tujuan kedua dari tahap ini adalah memastikan bahwa semua calon murid dengan berkas dan/atau data yang tidak valid telah di hubungi melalui aplikasi SPMB 2025, SMS atau WhatsApp.
3) Tujuan ketiga dari tahap ini adalah memastikan bahwa berkas dan/atau data calon murid yang dinyatakan tidak valid dan sudah di perbaiki, di validasi kembali oleh operator satuan pendidikan.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
JADWAL SPMB Jenjang SMA Kalbar
SPMB Jenjang SMA Kalbar
jadwal spmb kalbar SMK
jadwal spmb kalbar SMA
SPMB Kalbar
jadwal SPMB Kalbar 2025-2026
SPMB Kalbar 2025-2026
jalur prestasi
Persoalan Kartu Keluarga Jadi Aduan Utama Saat SPMB di SMPN 3 Singkawang |
![]() |
---|
SPMB Online SMPN 3 Singkawang Tahun Ini Lebih Baik Terintegrasi dengan Dapodik dan Data Kependudukan |
![]() |
---|
Soroti SPMB, Anggota DPRD Kalbar Yuliana Nilai Sistem Domisili Pada SPMB Dirasa Belum Adil |
![]() |
---|
260 Calon Siswa Baru Terverifikasi SPMB SMKN 1 Jawai Selatan, Kepsek Sebut Proses Berjalan Lancar |
![]() |
---|
Ombudsman Kalbar Lakukan Sidak ke Posko Help Desk SPMB Disdikbud Kalbar, Ini Temuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.